Kamis 24 Oct 2019 16:15 WIB

Busyro Pertanyakan Belum Ada Keputusan Soal Perppu KPK

"Padahal masukan dari sejumlah tokoh dan aktivis kan sudah jelas," kata Busyro.

Ketua Bidang Hukum, HAM dan Kebijakan Publik, PP Muhammadiyah, Busyro Muqoddas saat ditemui wartawan di Aula BAU Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Jumat (30/11).
Foto: Republika/Wilda Fizriyani
Ketua Bidang Hukum, HAM dan Kebijakan Publik, PP Muhammadiyah, Busyro Muqoddas saat ditemui wartawan di Aula BAU Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Jumat (30/11).

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menyatakan, Perppu KPK harus segera bisa diputuskan oleh Presiden setelah Joko Widodo (Jokowi) mengundang sejumlah tokoh ke istana untuk dimintai masukan. Usai mengundang tokoh ke Istana beberapa waktu lalu, Jokowi menyatakan mempertimbangkan menerbitkan Perppu KPK.

"Sampai hari ini tidak ada respons dari Presiden. Padahal masukan dari sejumlah tokoh dan aktivis terkemuka kan sudah jelas," katanya usai menghadiri Sidang Senat Terbuka Hari Jadi ke-61 UMS di Solo, Kamis (24/10).

Baca Juga

Meski demikian, dikatakannya, sesuai dengan peraturan seluruh keputusan dikembalikan kepada Presiden. Ia menilai sebetulnya langkah tersebut tidak efektif.

"Menurut hemat saya, kalau menyerahkan semua kepada Presiden itu apakah bisa, karena sebetulnya kekuatan ada pada masyarakat sipil berbasis pada kampus. Jadi kalau kemarin kampus melakukan satu reaksi (unjuk rasa mahasiswa, red) yang itu murni keterpanggilan terhadap demokratisasi, itu menjadi kekuatan untuk bisa melakukan perubahan," katanya.

Termasuk mengenai penundaan pengesahan RUU Pertanahan, ia menilai tetap harus dikawal. Ia mengatakan walaupun ditunda tetapi beberapa pasal menggambarkan dominasi dari negara di dalam sektor pertanahan itu memberikan peluang lebih besar kepada korporasi daripada kepada rakyat yang berdaulat untuk bisa memiliki tanah.

"Seperti Hak Guna Usaha (HGU), sekarang ini di dalam rancangan itu disebut bisa 70 tahun dan diperpanjang 20 tahun. Satu masalah itu saja, di mana kedaulatan rakyat," katanya.

Disinggung mengenai kehadiran Mahfud MD sebagai Menko Polhukam, pihaknya berharap bisa membenahi penegakan hukum yang ada di Indonesia. "Tetapi kan dia tidak bisa berdiri sendiri. Ada orang-orang lain yang punya senioritas dan pengalaman di kultur lama, yaitu orde baru. Misalnya sejumlah tokoh Orba yang ini direkrut lagi. Apakah ini faktor yang menjadikan posisi Menko Polhukam ini leluasa. Tentu kita harapkan ada dukungan dari masyarakat sipil," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement