Jumat 25 Oct 2019 08:08 WIB

Dapat Sertifikat, Warga Bayar Rp 350 Ribu tanpa Kuitansi 

Warga lega menerima sertifikat tanah namun harus bayar Rp 350 ribu tanpa kuitansi

Rep: Joglosemar/ Red: Joglosemar

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM- Sebanyak 477 warga di Desa Tempelrejo, Kecamatan Mondokan, Sragen, tersenyum lega setelah menerima sertifikat tanah mereka hasil program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), Kamis (24/10/2019).

Penyerahan dilakukan di balai desa oleh petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat dengan disaksikan panitia Pokmas PTSL desa setempat. Namun, di balik kelegaan itu, ada aura kesedihan yang dirasakan sebagian warga.

Pasalnya, mereka merasakan ada yang janggal dari penarikan biaya PTSL oleh panitia desa. Rasa senang, gemas, kecewa dan marah campur aduk menggelayuti benak sebagian besar warga yang pagi tadi menerima sertifikat.

“Senang Mas sertifikat sudah jadi. Tapi saya jadi bingung karena saya dulu sudah diminta mbayar ugeran Rp 350.000 ke panitia. Tapi tadi masih ditagih suruh mbayar Rp 650.000. Padahal waktu sosialisasi awal dulu, disampaikan biayanya disepakati Rp 650.000. Saya tadi juga belum mau mbayar yang Rp 650.000, lha saya mintai kuitansi panitianya nggak mau ngasih. Katanya nggak ada kuitansi,” papar Teguh (38) warga Dukuh Teguhan, RT 1, Tempelrejo kepada Joglosemarnews.com, usai menerima sertifikat di balai desa, Kamis (24/10/2019).

Teguh mendaftar PTSL untuk satu bidang sawahnya. Ia menuturkan usai sosialisasi program oleh pihak desa pada akhir 2018, dirinya kemudian ditarik Rp 350.000 oleh panitia dengan disaksikan Ketua RT.

Saat itu, ia menurut saja karena panitia menyampaikan biaya itu digunakan untuk ugeran dan operasional petugas pengukuran bidang.

Menurutnya, saat itu ia juga tak diberi kuitansi. Untuk warga yang sudah berdomisili di luar, biaya ugeran bahkan ditarik hingga Rp 550.000.

“Nah kalau sekarang sertifikat sudah jadi, masih disuruh mbayar Rp 650.000 lagi berarti kan sudah di luar kesepakatan. Ini yang kami pertanyakan. Pokoknya kami nggak akan mbayar kalau yang Rp 350.000 itu belum dikembalikan,” tuturnya.

Rupanya ganjalan serupa juga dirasakan warga lainnya. Basir (53) warga Teguhan RT 1 lainnya juga mengaku malah sudah melunasi biaya untuk dua bidang tanahnya yang didaftarkan PTSL sebesar total Rp 2 juta atau masing-masing bidang Rp 1 juta.

Biaya itu dilunasi di awal ketika dirinya diminta membayar biaya ugeran Rp 350.000 oleh panitia. Karenanya, ia pun mempertanyakan biaya tambahan untuk ugeran itu lantaran panitia menyampaikan biaya PTSL sudah disampaikan Rp 650.000.

“Dulu saya lunasi langsung ke panitia tapi juga nggak diberi kuitansi. Makanya kalau memang dari nduwuran (atas) disepakati biayanya Rp 650.000, ya kami minta yang Rp 350.000 dikembalikan. Karena bagi kami yang hanya tani, uang segitu sangat berarti. Wong cilik itu sudah manut Pak, disuruh mbayar segini segini juga manut, tapi mbok ya jangan terus semaunya,” tukasnya.

Terpisah, saat dikonfirmasi, Sekdes Tempelrejo, Muhammad Nuryanto menegaskan jika biaya PTSL di desanya sudah ditetapkan Rp 650.000 yang diputuskan dalam rapat Pokmas PTSL. Menurutnya kesepakatan itu juga dibuat dokumen berita acara yang ditandatangani oleh semua warga yang hadir dalam rapat.

Biaya Rp 650.000 itu juga mengacu pada edaran bupati. Ia menegaskan panitia tak pernah membebani biaya tambahan di luar Rp 650.000 yang sudah ditetapkan.

“Kami juga nggak berani melangkahi edaran Bupati. Nggak ada dan nggak benar kalau ada tambahan Rp 350.000 itu. Yang jelas dari panitia desa biayanya cuma Rp 650.000. Yang mbayar langsung ke panitia atau lewat Pak Ketua RT pun yang disetor ke panitia cuma Rp 650.000,” terangnya.

Terkait keterangan warga yang mengaku ditarik biaya tambahan ugeran itu, pihaknya akan melacak dan menelusuri siapa oknum yang menarik. Ia memastikan panitia tak menarik selain sesuai kesepakatan Rp 650.000 per bidang.

“Saya malah baru dengar kalau ada itu (tambahan). Coba nanti kami akan lacak. Memang kemarin 22 RT kita libatkan semua untuk ikut mbantu menarik biaya ke warga. Sebenarnya pembayaran disepakati langsung ke bendahara Pokmas tapi ada sebagian yang bayar ke Pak RT ada sebagian ke panitia langsung,” tandasnya.

Nuryanto menambahkan jumlah warga yang didaftarkan program PTSL di desanya mencapai 477 orang. Data terakhir, hampir semua sertifikat sudah jadi dan diserahkan hari ini tadi. Wardoyo

 

 

The post Senyum di Balik Luka Program PTSL di Mondokan Sragen. Lega Terima Sertifikat, Tapi Warga Pertanyakan Biaya Ugeran Rp 350.000 Tanpa Kuitansi  appeared first on Joglosemar News.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan joglosemarnews.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab joglosemarnews.com.
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement