Jumat 25 Oct 2019 18:58 WIB

BPJS Jelaskan Tunggakan Klaim ke RSD Gunung Jati Cirebon

Kesehatan Cirebon menampik tunggakan puluhan miliar kepada RSD Gunung Jati

Rep: ayobandung.com/ Red: ayobandung.com

CIREBON, AYOBANDUNG.COM -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Cirebon menampik tunggakan puluhan miliar kepada Rumah Sakit Daerah (RSD) Gunung Jati, Kota Cirebon.

Sebelumnya, Direktur RSD Gunung Jati dr Ismail Jamaludin SpOT menyampaikan utang rumah sakit sedikitnya Rp60 miliar kepada perusahaan atau distributor obat. Jumlah itu terhitung sejak akhir 2018 sampai akhir Agustus 2019.

Menurutnya, kondisi itu dipicu tunggakan pencairan dana BPJS Kesehatan kepada RSD Gunung Jati. BPJS Kesehatan terakhir kali mencairkan klaim yang diajukan RSD Gunung Jati pada Mei 2019 sekitar Rp14,5 miliar.

Sejak itu hingga kini, tiada lagi pembayaran dari BPJS Kesehatan. "Jika dirata-rata Rp15 miliar dalam sebulan, tinggal dikalikan saja lima bulan yang belum dibayarkan BPJS Kesehatan kepada kami," ungkapnya mengestimasikan nilai tunggakan BPJS Kesehatan mencapai Rp60 miliar bila berdasarkan kalkulasi itu.

Namun, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cirebon Ansharuddin menyatakan, tunggakan kepada RSD Gunung Jati tidaklah sebesar itu. "Besaran tunggakan BPJS Kesehatan yang disampaikan direktur RSD Gunung Jati (Ismail) terlalu tinggi," sebutnya.

AYO BACA : BPJS Tak Kunjung Cair, RSD Gunung Jati Cirebon Terpaksa Berutang Obat

Hanya, dia tak menampik rata-rata pengakuan klaim RSD Gunung Jati sekitar Rp15 miliar per bulan. Dia menyebutkan, pembayaran tunggakan terakhir kali yang dilakukan pihaknya kepada RSD Gunung Jati terjadi pada Mei 2019.

Namun, setelah kali terakhir itu sampai kini, menurutnya tak bisa disebut sebagai piutang BPJS Kesehatan. Alasannya, dokumen penagihan yang disampaikan RSD Gunung Jati baru sampai Juni 2019.

"Kami terakhir bayar tunggakan Mei lalu, tapi bukan berarti setelah itu dihitung sebagai tunggakan yang belum kami bayarkan. Hitungannya tidak begitu, karena yang baru ditagihkan RSD Gunung Jati baru sampai Juni," paparnya.

Sementara itu, pihaknya juga baru menerima tagihan Juli 2019 beberapa hari lalu. Tagihan Juli ini pun belum terverifikasi.

Untuk tagihan RSD Gunung Jati atas penggunaan pada Agustus 2019 dan September 2019, pihaknya belum menerima. Dengan begitu, belum menjadi kewajiban BPJS Kesehatan.

AYO BACA : Tak Lagi Dipasung, 25 ODGJ di Cirebon Dapatkan Perawatan Medis

Dia mengingatkan, kewajiban bayar BPJS Kesehatan adalah ketika penagihan itu sudah terverifikasi. Proses verifikasi dokumen pengajuan pencairan dari RSD Gunung Jati maupun fasilitas kesehatan lain yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, memakan waktu maksimal 15 hari.

"Maksimal 15 hari setelah penagihan, kami harus menyelesaikan verifikasi dan membayarnya," terang Ansharuddin.

Dia meyakinkan, untuk sebagian April, Mei, dan Juni, sudah terverifikasi penagihannya, sebesar Rp31,9 miliar. Ini menjadi kewajiban BPJS Kesehatan untuk membayarkannya.

Dia mengungkapkan, pembayaran atas tagihan April dan Mei 2019 menggunakan dana talangan dari bank. Alasannya, BPJS Kesehatan ketika itu belum memiliki dana. "Jadi, tersisa tagihan Juni yang belum dibayarkan," tegasnya.

Dia meyakinkan, keterlambatan pembayaran atas klaim bukan hanya terjadi di Kota Cirebon, melainkan berlaku nasional. Kondisi itu tak lepas dari defisitnya BPJS Kesehatan. Salah satunya akibat pemanfaatan BPJS Kesehatan untuk penyakit berbiaya mahal, seperti jantung, kanker, hemodialisa, dan lainnya.

"Penyebab lain berupa pendaftar yang sudah sakit atau yang sudah pakai, kemudian tak bayar iuran," ungkapnya.

Dia menyontohkan, tahun lalu setidaknya 70% pendaftar keanggotaan BPJS Kesehatan berstatus ibu hamil. Setelah persalinan, lebih dari 40% di antaranya diketahui tak membayar iuran.

Pihaknya berharap peraturan presiden (perpres) ihwal penyesuaian tarif segera diterbitkan. Regulasi ini dinilai menjadi salah satu solusi untuk menangani defisit keuangan BPJS Kesehatan.

AYO BACA : Suhu Udara di Cirebon Tertinggi dalam Lima Tahun

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ayobandung.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ayobandung.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement