SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM - Bank Jateng ditunjuk sebagai bank penampung dan pengelola dana hibah untuk pengelolaan dana Pilkada Sragen 2020. Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen, Minarso, Jumat (25/10/2019).
Ia mengatakan saat ini tahapan Pilkada sampai di tataran penunjukan bank. Dan bank yang ditunjuk untuk menampung dan mengelola dana hibah pilkada adalah Bank Jateng.
“Dana hibah dari Pemda nanti cair dalam bentuk uang. Jadi harus ada bank pengelolanya. Untuk Kabupaten Sragen, bank pengelolanya ditunjuk Bank Jateng,” papar Minarso, Jumat (25/10/2019).
Penunjukan Bank Jateng didasarkan pertimbangan aspek likuiditas dan pencairan dana sampai hari H pelaksanaan Pilkada. Selama ini, bank milik Pemprov Jateng itu juga dipandang sudah berpengalaman dalam pengelolaan dana hibah.
Minarso menambahkan jumlah dana hibah untuk Pilkada Sragen 2020 yang dialokasikan Pemkab untuk KPU tercatat sebesar Rp 24, 438 miliar. Nominal itu turun dari pengajuan KPU pada Bulan Maret 2019 yang tercatat sebesar Rp 36 miliar.
“Turun sekitar 12 miliar dari pengajuan kami. Dulu kita mengajukan Rp 36 miliar,” tandasnya.
The post appeared first on Joglosemar News.