Jumat 25 Oct 2019 20:50 WIB

Bank Jateng Tampung Dana Hibah Pilkada Sragen Rp 24, 4 M

Bank Jateng ditunjuk sebagai bank penampung dan pengelola dana hibah pilkada Sragen

Rep: Joglosemar/ Red: Joglosemar

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM - Bank Jateng ditunjuk sebagai bank penampung dan pengelola dana hibah untuk pengelolaan dana Pilkada Sragen 2020. Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen, Minarso, Jumat (25/10/2019).

Ia mengatakan saat ini tahapan Pilkada sampai di tataran penunjukan bank. Dan bank yang ditunjuk untuk menampung dan mengelola dana hibah pilkada adalah Bank Jateng.

“Dana hibah dari Pemda nanti cair dalam bentuk uang. Jadi harus ada bank pengelolanya. Untuk Kabupaten Sragen, bank pengelolanya ditunjuk Bank Jateng,” papar Minarso, Jumat (25/10/2019).

Penunjukan Bank Jateng didasarkan pertimbangan aspek likuiditas dan pencairan dana sampai hari H pelaksanaan Pilkada. Selama ini, bank milik Pemprov Jateng itu juga dipandang sudah berpengalaman dalam pengelolaan dana hibah.

Minarso menambahkan jumlah dana hibah untuk Pilkada Sragen 2020 yang dialokasikan Pemkab untuk KPU tercatat sebesar Rp 24, 438 miliar. Nominal itu turun dari pengajuan KPU pada Bulan Maret 2019 yang tercatat sebesar Rp 36 miliar.

“Turun sekitar 12 miliar dari pengajuan kami. Dulu kita mengajukan Rp 36 miliar,” tandasnya.

The post appeared first on Joglosemar News.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan joglosemarnews.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab joglosemarnews.com.
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement