Sabtu 26 Oct 2019 04:55 WIB

Pengadilan Jamin Mantan PM Nawaz Sharif karena Sakit

Nawaz Sharif dibawa ke rumah sakit dari selnya.

Nawaz Sharif
Foto: Reuters/Mohsin Raza
Nawaz Sharif

REPUBLIKA.CO.ID, LAHORE -- Pengadilan Pakistan memberikan jaminan bagi pemenjaraan mantan perdana menteri Nawaz Sharif dengan alasan medis, kata seorang pengacara untuk Sharif, Jumat (25/10).

Sharif (69 tahun), perdana menteri yang menjabat sebanyak tiga kali, menjalani hukuman tujuh tahun penjara setelah vonis dalam perkara korupsi pada tahun lalu. Dia membantah tuduhan itu, yang menurut dia bermotivasi politik.

Baca Juga

Dia dibawa dari sel penjara ke rumah sakit di kota Lahore pada Senin (21/10) dan partainya mengemukakan kekhawatiran tentang kesehatannya. "Kami mengajukan permohonan jaminan dengan alasan bahwa kondisi kesehatannya memburuk dan ia membutuhkan perawatan yang lebih baik. Pengadilan menerima permintaan kami dan memberikan jaminan," kata pengacaranya, Azam Nazir Tarar, kepada Reuters setelah keputusan Jumat di Lahore.

Menteri Kesehatan untuk Provinsi Punjab, Yasmin Rashid, mengatakan Sharif diyakini menderita gangguan sistem kekebalan tubuh dan kondisinya stabil. Pemerintah mengatakan, pekan ini Sharif menderita kadar trombosit darah yang rendah, mungkin karena minum obat tertentu.

Partai Sharif, oposisi utama Liga Muslim Pakistan (Nawaz), menuduh pihak berwenang mengorbankan Sharif dan keluarganya. Pemerintah menyangkal adanya motivasi politik dalam tindakan hukum terhadap Sharif dan anggota keluarganya yang lain, termasuk putri sulungnya Maryam Nawaz, yang juga ditahan karena dicurigai melakukan korupsi.

Perdana Menteri Imran Khan mengatakan pada Kamis doanya yang tulus dilakukan bersama Sharif dan dia telah memerintahkan agar dia menerima perawatan kesehatan terbaik. Tidak jelas apakah Sharif akan dipindahkan ke rumah sakit lain atau diizinkan pergi ke luar negeri untuk perawatan, seperti yang diminta pengacaranya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement