Selasa 29 Oct 2019 22:41 WIB

Kemenlu Mengintegrasikan Data WNI

Integrasi data WNI untuk memperkuat sistem perlindungan WNI di luar negeri.

Menteri Luar Negeri RI Retno LP Marsudi memaparkan empat prioritas diplomasi luar negeri Indonesia dalam lima tahun ke depan, Kemenlu, Selasa (29/10).
Foto: Republika/Fergi Nadira
Menteri Luar Negeri RI Retno LP Marsudi memaparkan empat prioritas diplomasi luar negeri Indonesia dalam lima tahun ke depan, Kemenlu, Selasa (29/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Luar Negeri memperkuat sistem perlindungan WNI di luar negeri. Langkah yang dilakukan Kemenlu, yakni mengintegrasikan data WNI melalui kerja sama dengan beberapa kementerian dan lembaga.

Dalam lima tahun terakhir, pengintegrasian data WNI di luar negeri telah dilakukan Kemenlu bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, serta Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). “Jika pengintegrasian selesai dilakukan maka Indonesia akan memiliki one single data WNI di luar negeri. Ini akan mempermudah dan memperkuat sistem perlindungan WNI di luar negeri,” kata Menlu Retno Marsudi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (29/10).

Baca Juga

Melalui kerja sama dengan Kementerian/Lembaga terkait, Kemlu mendorong perbaikan tata kelola menuju migrasi aman, reguler dan teratur sesuai arahan PBB. Menurut Retno, diplomasi perlindungan masih menjadi prioritas politik luar negeri (polugri) Indonesia untuk periode 2019-2024.

Dua capaian penting yang berhasil dilakukan selama ini adalah revolusi pola pikir perlindungan, yang menegaskan kepedulian dan keberpihakan negara kepada warga negaranya. “Negara harus terus hadir untuk melindungi WNI di luar negeri,” tutur Retno.

Selain dari sisi pemerintah, masyarakat juga perlu diberdayakan sebagai komponen utama perlindungan dan upaya pencegahan melalui penguatan edukasi publik. Penguatan upaya pencegahan ini, kata Menlu, diharapkan mengurangi risiko semakin banyaknya WNI yang menjadi korban perdagangan orang (TPPO).

Capaian perlindungan WNI telah ditunjukkan Indonesia selama 2014-2018, dengan 73.503 kasus WNI diselesaikan; 278 WNI dibebaskan dari ancaman hukuman mati; dan 181.942 WNI/TKI bermasalah (termasuk pelanggar izin masa tinggal) direpatriasi.

Selanjutnya, sebanyak 16.432 WNI telah dievakuasi dari daerah perang, konflik politik, dan bencana alam di seluruh dunia; 37 WNI yang disandera di Filipina dan Somalia telah dibebaskan; serta lebih dari Rp574 miliar hak finansial WNI/TKI di luar negeri berhasil dikembalikan.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement