REPUBLIKA.CO.ID, PANDEGLANG -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pandeglang menangkap seorang tersangka pengedar obat keras ilegal berinisial MJ (24). Pemuda asal Aceh ini diamankan karena menjual obat-obatan jenis Tramadol dan Hexymer tanpa memiliki izin resmi.
MJ ditangkap disebuah konter kecil miliknya di wilayah sekitar Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. "Saat dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan kami mendapatkan ratusan obat Hexymer dan tramadol siap edar. Selain itu kami amankan sejumlah uang sekitar Rp 1,7 juta yang diduga hasil dari penjualan obat tersebut," ujar Kasat Narkoba Polres Pandeglang Iptu David Adhi, Selasa (29/10)..
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 426 butir obat merk Hexymer yang dikemas dalam 71 bungku plastik klip bening. Lalu ada juga 12 lempengan obat yang berisikan total 118 butir jenis Tramadol.
Lanjutnya, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat sekitar yang mendapati tersangka menjual obat-obatan terlarang ini tanpa memiliki izin. Saat ditangkap, MJ mengakui bahwa benar telah memperjualbelikan obat-obatan tanpa izin edar tersebut.
"Berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kita selidiki. Setelah tim di lapangan mendapatkan bukti-bukti yang cukup, pelaku segera kami amankan," kata David.
Sementara itu, Kabid humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengapresisasi peran masyarakat yang membantu aparat melakukan penegakan hukum. Lebih lanjut dirinya mengharap agar masyarakat terus berperan dalam rangka menekan peredaran obat-obatan terlarang.
"Mari bersama-sama mengawasi minimal di lingkungan kita tinggal. Jika melihat suatu hal yang mencurigakan terkait aktifitas peredaran maupun penggunaan obat-obatan terlarang, segera laporkan agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwajib," ujar Kombes Pol Edy Sumardi.