Kamis 31 Oct 2019 18:08 WIB

Minimal Jumlah Dukungan Calon Independen Sebesar 7,5 Persen

Calon independen harus menyerahkan syarat minimal.

Rep: Sylvi Dian Setiawan/ Red: Muhammad Hafil
Pilkada (ilustrasi)
Foto: Republika/ Wihdan
Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Tahapan penyerahan syarat bagi calon perseorangan atau independen di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di tiga kabupaten di DIY yakni Sleman, Bantul dan Gunungkidul, dilakukan lebih awal. Sebab, calon independen harus mengumpulkan dan menyerahkan syarat minimal dukungan sebelum mendaftarkan diri sebagai calon bupati dan wakil bupati. 

Ketua Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU DIY, Ahmad Shidqi menjelaskan, bagi calon independen harus mengumpulkan jumlah dukungan minimal sebesar 7,5 persen dari total daftar pemilih tetap (DPT). Atau, di Sleman sekitar 58.096 suara dari total 774.609 DPT di Pemilu 2019 dengan persebaran dukungan di sembilan kecamatan. 

Baca Juga

"Di Sleman kan total ada 17 kecamatan," kata Shidqi di KPU DIY, Yogyakarta, Rabu (30/10). 

Sementara, calon independen di Bantul harus mengumpulkan dukungan minimal 53.026 pemilih dari total 707.009 DPT di Pemilu 2019. Yang mana, persebaran dukungan minimal di sembilan kecamatan.