REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Tahapan penyerahan syarat bagi calon perseorangan atau independen di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di tiga kabupaten di DIY yakni Sleman, Bantul dan Gunungkidul, dilakukan lebih awal. Sebab, calon independen harus mengumpulkan dan menyerahkan syarat minimal dukungan sebelum mendaftarkan diri sebagai calon bupati dan wakil bupati.
Ketua Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU DIY, Ahmad Shidqi menjelaskan, bagi calon independen harus mengumpulkan jumlah dukungan minimal sebesar 7,5 persen dari total daftar pemilih tetap (DPT). Atau, di Sleman sekitar 58.096 suara dari total 774.609 DPT di Pemilu 2019 dengan persebaran dukungan di sembilan kecamatan.
"Di Sleman kan total ada 17 kecamatan," kata Shidqi di KPU DIY, Yogyakarta, Rabu (30/10).
Sementara, calon independen di Bantul harus mengumpulkan dukungan minimal 53.026 pemilih dari total 707.009 DPT di Pemilu 2019. Yang mana, persebaran dukungan minimal di sembilan kecamatan.
Di Gunungkidul, calon independen harus mengumpulkan dukungan minimal 45.443 pemilih dari total 605.894 pemilih di Pemilu 2019. Dukungan ini paling sedikit harus tersebar di 10 kecamatan.
Penyerahan syarat dukungan calon independen akan dibuka pada 11 Desember 2019. Penyerahan dibuka hingga 5 Maret 2020.
"Setelah itu baru tahap KPU kabupaten melakukan verifikasi, baik keabsahan dukungan, persebaran administrasi dan sebagainya," katanya.
Sementara, untuk pendaftaran calon peserta Pilkada yang berasal dari jalur independen dna partai politik sendiri akan dibuka selama tiga hari. Yakni mulai 16 hingga 18 Juni 2020.
"Setelah fix (semua persyaratan) baru bisa diajukan di 16 Juni untuk tahap selanjutnya sebagai calon bupati dan wakil bupati," jelasnya.