Kamis 31 Oct 2019 16:40 WIB

Prabowo Bantah tak Mau Terima Gaji

Prabowo Subianto menegaskan akan tetap menerima gaji dari jabatannya saat ini.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Ratna Puspita
Menko Polhukam Mahfud MD (kiri) berbincang dengan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kanan) saat akan mengikuti rapat terbatas tentang program dan kegiatan bidang politik, hukum dan keamanan di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (31/10/2019).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Menko Polhukam Mahfud MD (kiri) berbincang dengan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kanan) saat akan mengikuti rapat terbatas tentang program dan kegiatan bidang politik, hukum dan keamanan di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (31/10/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menegaskan, dirinya akan tetap menerima gaji dari jabatannya yang diemban saat ini. Prabowo mengatakan, ia akan menggunakan gaji tersebut sebaik-baiknya. 

"Saya gak tahu dari mana itu. Pokoknya masa kita gak terima gaji, kita akan terima gaji dan itu kita pakai untuk keperluan yang sebaik-baiknya," kata Prabowo usai mengikuti rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (31/10).

Baca Juga

Prabowo menyampaikan, akan tetap menerima gaji sesuai dengan peraturannya. Selain itu, ia juga menyebut akan tetap menggunakan fasilitas negara, di antaranya mobil dinas dan rumah dinas. 

"Ya digunakanlah. (Rumah dinas) ya digunakan kalau, oh kapan kita gunakan untuk apa, kan ada itu," kata dia. 

Sebelumnya, juru bicara pribadi Prabowo Subianto Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut Prabowo tak akan mengambil gajinya sebagai menhan dan juga tak akan menggunakan fasilitas negara. 

"Saya ingin mengonfirmasikan kepada sobat semua, khususnya sobat pewarta terkait dengan informasi yang menyatakan Pak Prabowo tidak akan mengambil gajinya sebagai menteri di Kemhan RI adalah benar," cicit Dahnil melalui akun Twitter-nya, Rabu (30/10).

Berdasarkan Keputusan Presiden No 68 Tahun 2001, menteri negara menerima tunjangan sebesar Rp 13.608.000 tiap bulannya. Sedangkan gaji menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 60 Tahun 2000, yang menyebutkan gaji pokok para menteri sebesar Rp 5.040.000.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement