REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin mengatakan sebaiknya dalam setiap komisi sebaiknya membahas dua atau tiga rancangan undang-undang (RUU). Hal itu dilakukan agar setiap komisi tidak terburu-buru dalam menyelesaikan RUU dan menghasilkan undang-undang yang berkualitas.
"Kalau pengalaman saya dalam periodisasi yang ke-4 di DPR Ini, pengalaman saya satu komisi maksimal dua atau tiga (RUU). Itu sudah ideal substansinya bisa pembahasan bisa dalam dan bisa komprehensif," ujar Aziz di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (31/10).
Menurutnya, dengan melihat lima masa sidang setiap tahunnya, setiap komisi setidaknya dapat menyelesaikan dua atau tiga RUU. Untuk itu, dia berharap, DPR dapat mencapai target.
"Karena itu harus pembahasan undang-undang minimal dalam tiga masa sidang atau empat. Jadi kalau empat (masa sidang) dalam setahun itu maksimal dua (RUU)," ujar Aziz.
Salah satu yang diharapkan menjadi prioritas adalah Rancangan Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Sebab, DPR periode 2014-2019 telah memutuskan untuk menunda hal tersebut.
"Kami harapkan nanti pimpinan Komisi III setelah masa fit and proper (test) Pak Kapolri tentu nanti masalah undang-undang masih tersisa di dalam komisi dia itu," ujar Aziz.
Melihat banyaknya poin-poin yang dinilai masyarakat kontroversial, DPR berencana membuka komunikasi dengan sejumlah elemen masyarakat untuk membahas hal tersebut. Khusunya, para mahasiswa yang melakukan aksi tolak RKUHP beberapa waktu lalu.
"Ke depan ada diskusi dengan beberapa universitas terhadap 14 item yang menjadi berdebatan kan begitu. Iya, supaya kita terbuka apa subtansinya yang masih tersisa kita lakukan pembahasan itu," ujar Aziz.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2014-2019 disorot karena hanya dapat menghasilkan 80 UU, di mana 40 persen di antaranya UU di luar program legislasi nasional (Prolegnas).