Kamis 31 Oct 2019 21:25 WIB

Aziz: Setiap Komisi Sebaiknya Bahas 3 RUU dalam Setahun

Setiap komisi tidak terburu-buru menyelesaikan RUU dan menghasilkan undang-undang.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Ratna Puspita
Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin usai menghadiri rapat pimpinan Komisi II, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (31/10).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin usai menghadiri rapat pimpinan Komisi II, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (31/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin mengatakan sebaiknya dalam setiap komisi sebaiknya membahas dua atau tiga rancangan undang-undang (RUU). Hal itu dilakukan agar setiap komisi  tidak terburu-buru dalam menyelesaikan RUU dan menghasilkan undang-undang yang berkualitas.

"Kalau pengalaman saya dalam periodisasi yang ke-4 di DPR Ini, pengalaman saya satu komisi maksimal dua atau tiga (RUU). Itu sudah ideal substansinya bisa pembahasan bisa dalam dan bisa komprehensif," ujar Aziz di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (31/10).

Baca Juga

Menurutnya, dengan melihat lima masa sidang setiap tahunnya, setiap komisi setidaknya dapat menyelesaikan dua atau tiga RUU. Untuk itu, dia berharap, DPR dapat mencapai target.

"Karena itu harus pembahasan undang-undang minimal dalam tiga masa sidang atau empat. Jadi kalau empat (masa sidang) dalam setahun itu maksimal dua (RUU)," ujar Aziz.