Senin 04 Nov 2019 05:15 WIB

Tiga Pejudi Pilkades di Jombang Diringkus

Tiga pelaku memiliki peran berbeda-beda.

Rep: jatimnow.com/ Red: jatimnow.com
Tiga pelaku judi pilkades ditangkap polisi.
Tiga pelaku judi pilkades ditangkap polisi.

jatimnow.com - Satgas Anti Judi Pilkades Polres Jombang meringkus tiga pelaku botoh atau pejudi saat pemilihan kepala desa serentak yang akan digelar Senin (4/11/2019) di 286 desa. Satu dari tiga pelaku adalah perempuan. Mereka adalah Puji Slamet Raharjo, Yuliati dan Nandung Permana, ketiganya warga Desa Sentul, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang.

Kapolres Jombang AKBP Boby Palu'din Tambunan mengatakan, botoh atau perjudian dalam pilkades itu sebenarnya melibatkan empat orang. Namun baru tiga orang yang berhasil ditangkap dengan peran berbeda.

"Tiga orang ini perannya berbeda, ada pengepul atau penyalur bagi pejudi yang bertaruh kemenangan calon kepala desa," kata Boby kepada wartawan, Minggu (3/11/2019).

Kapolres Jombang AKBP Boby Palu'din Tambunan menujukkan uang yang disita dari tiga pejudi pilkades serentak

Tersangka Puji dan Yuliati, lanjut Boby, keduanya sebagai pengepul. Dalam praktiknya, Puji menerima uang taruhan dari Nandung, pejudi yang bertaruh Calon Kades Sugiono nomor urut 2. Sementara, Yuliati menerima uang taruhan dari Suko yang menjagokan Calon Kades Nasution, nomor urut 1.

"Kedua pejudi masing-masing bertaruh Rp 5 juta. Pengepul mendapat fee Rp 500 ribu," jelas Alumnus AKPOL tahun 1999 ini.

Mantan Kapolres Bangkalan ini menyebut, Satgas Anti Judi Pilkades Polres Jombang menyita uang tunai senilai Rp 9,5 juta dari ketiga tersangka. "Fee untuk pengepul sudah dipakai untuk kebutuhan sehari-hari. Ketiganya dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," kata dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan jatimnow.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab jatimnow.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement