Ahad 03 Nov 2019 19:54 WIB

Kemenhub Telusuri Dugaan Monopoli Tol Laut

Kemenhub juga evaluasi muatan bersama stakeholder dan consignee/shipper.

Red: Agus Yulianto
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan di  Surabaya (2/11) bersama dengan seluruh stakeholder dan shipper/consignee melaksanakan evaluasi kuota muatan dan pengawasan disparitas harga barang sebagaimana yang diberitakan sebelumnya bahwa Pelabuhan Tanjung Perak merupakan  pelabuhan pangkal atau muat sebagian besar trayek tol laut.
Foto: Foto: Humas Ditjen Hubla
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan di Surabaya (2/11) bersama dengan seluruh stakeholder dan shipper/consignee melaksanakan evaluasi kuota muatan dan pengawasan disparitas harga barang sebagaimana yang diberitakan sebelumnya bahwa Pelabuhan Tanjung Perak merupakan pelabuhan pangkal atau muat sebagian besar trayek tol laut.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA - - Menyusuli pernyataan Presiden Joko Widodo beberapa waktu yang lalu terkait dugaan adanya monopoli di penyelenggaraan tol laut,  Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan di  Surabaya (2/11) bersama dengan seluruh stakeholder dan shipper/consignee melaksanakan evaluasi kuota muatan dan pengawasan disparitas harga barang sebagaimana yang diberitakan sebelumnya bahwa Pelabuhan Tanjung Perak merupakan  pelabuhan pangkal atau muat sebagian besar trayek tol laut.

"Kita mengidentifikasi pola potensi monopoli terjadi itu di titik mana, hasil identifikasi kami dugaan praktik monopoli tersebut terjadi di daerah timur, seperti Maluku dan Papua. Kami menindaklanjuti sesuai arahan Presiden melalui Menteri Perhubungan agar kita lebih menyoroti Maluku dan Papua, dimana Papua kita akan masuk lebih mendalam,” ujar Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Capt. Wisnu Handoko saat memimpin Rapat Evaluasi Kuota Muatan dan Disparitas Harga Barang di Kantor PT Pelni Surabaya, dalam rilisnya, Sabtu (2/11).

Wisnu mengatakan, rapat evaluasi ini bertujuan untuk mencari suatu keseimbangan sehingga iklim dari ekosistem tol laut ini bisa sehat ke depannya. 

Pada kesempatan yang sama, perwakilan dari Kementerian Perdagangan, Hamida, yang juga turut hadir dalam rapat tersebut mencoba menggarisbawahi bahwa salah satu tugas dari Kemendag adalah memonitor kuota muatan. Ia menilai, bahwa setiap daerah minimal harus ada 3 (tiga) pelaku usaha yang melakukan pengiriman barang.