REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian BUMN menanggapi vonis bebas mantan direktur utama PLN Sofyan Basir dari Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi. Deputi Bidang Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurna mengatakan pemerintah menghargai keputusan hukum.
"Tentunya kita harus menghargai proses hukum dan putusan Pengadilan. Pujisyukur bahwa pak Sofyan memang tidak bersalah dengan pembuktian yang benar," ujar Fajar saat dihubungi, Senin (4/11).
Sofyan dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1. "Mengadili menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua," kata hakim ketua Hariono saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sebelumnya, Sofyan Basir berharap divonis bebas dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1 yang menjeratnya. Hal itu disampaikan Sofyan sesaat sebelum menghadapi sidang putusan.
"Yang terbaik, bebas," ujar Sofyan singkat.
Ia enggan mengomentari lebih lanjut terkait vonis yang akan dijatuhi majelis hakim yang diketuai Hariono nanti. Dalam sidang tuntutan, Sofyan dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Mantan direktur utama BRI itu dianggap turut membantu terjadinya tindak pidana korupsi berupa suap terkait proyek PLTU Riau-1. Saat mendengar tuntutan jaksa, Sofyan Basir menilai, ada kreativitas yang luar biasa yang diperlihatkan KPK.
Menurut Sofyan, ada hal yang tak wajar sejak dirinya dijerat sebagai tersangka dalam perkara ini. "Jadi memang dalam arti kata, saya merasa ada sesuatu yang tak wajar karena ini bukan proyek APBN, ini proyek betul-betul kami terima uang dari luar dalam rangka investasi masuk," kata Sofyan Basir.