Senin 04 Nov 2019 17:44 WIB

Jaksa KPK Kaget Sofyan Bebas Murni

Jaksa membantah vonis bebas karena dakwaan yang dialamatkan kepada Sofyan lemah.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ratna Puspita
Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir menyalami kuasa hukumnya usai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir menyalami kuasa hukumnya usai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald Worotikan mengaku kaget terdakwa Mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/11). Namun, jaksa pada KPK tetap menghormati putusan majelis hakim tersebut.

"Secara psikologis memang kami kaget, ya, dengan putusan ini. Tapi kami menghormati putusan majelis, kami juga akan mempelajari putusan untuk menentukan langkah selanjutnya," ujar Ronald di PN Jakarta Pusat, Senin (4/11).

Baca Juga

Untuk langkah selanjutnya, Ronald menjelaskan, jaksa masih akan mempelajari putusan majelis hakim itu. Karena itu, jaksa meminta agar segera dikirimkan putusan vonis bebas Sofyan Basir tersebut.

"Untuk menentukan langkah, kami pelajari dulu putusannya," kata Ronald.

Sementara itu, Ronald juga membantah vonis bebas karena dakwaan yang dialamatkan kepada Sofyan lemah. Menurutnya, putusan yang membebaskan Sofyan adalah sepenuhnya murni hak majelis hakim.

Bahkan, Ronald menegaskan, jaksa telah membuat surat dakwaan sesuai dengan hasil penyidikan. "Bukan berarti bahwa putusan bebas ini artinya dakwaan lemah atau tidak, itu tidak benar. Ada beberapa perkara lain yang bebas di kasasi, ada juga yang bebas di tingkat pertama," tutur Ronald.

Sebelumnya, Sofyan Basir divonis bebas oleh Majelis Hakim. Sofyan dinyatakan tidak terbukti memfasilitasi praktik suap yang dilakukan oleh Johanes Budisutrisno Kotjo kepada Politikus Partai Golkar Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham.

"Mengadili menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua," kata hakim ketua Hariono.

Majelis hakim juga memerintahkan agar Sofyan Basir dibebaskan dari segala dakwaan. Kemudian segera dibebaskan dari tahanan serta memulihkan harkat martabat dan haknya. "Memerintahkan pembukaan blokir terdakwa," perintah Hariono. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement