Senin 04 Nov 2019 21:30 WIB

Polisi Tangkap Pencuri Modus Gembos Ban

Pelaku menangkap ketika ditangkap polisi.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Muhammad Hafil
Pencurian/Maling (Ilustrasi)
Foto: pixabay
Pencurian/Maling (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG--Jajaran Unit Reserse Polsek Lengkong, Kota Bandung berhasil membekuk komplotan pencuri sebanyak enam orang asal Lampung. Saat hendak diamankan, mereka melakukan perlawanan kepada petugas sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur (ditembak). 

Mereka yaitu Wawan, Martin, Yosep, M. E Erian, Rolin Purba dan Een Yafitier. Dalam melancarkan aksinya mereka melakukan dengan modus gembos ban diberbagai tempat di Kota Bandung. 

Baca Juga

Kapolsek Lengkong, Kompol Kusna Jefridja mengatakan pihaknya menerima laporan terkait tindak pidana pencurian uang di Jalan Suryalaya, Lengkong, 7 Oktober lalu. Termasuk di Jalan Gatot Soebroto dan Jalan Talaga Bodas dengan nilai uang yang dicurimencapai setengah miliar.

"Para pelaku mengincar masyarakat yang baru ambil uang dari bank," ujarnya, Senin (4/11). Menurutnya, para pelaku terlebih dahulu memantau korban dengan berpura-pura menjadi nasabah.

Kemudian, selanjutnya terdapat pelaku yang melakukan gembos ban dengan cara ditusuk. Peran lain dari pelaku yang berbeda yaitu memberitahukan korban tentang kondisi ban yang gembos dan peran lainnya yang menggasak uang di dalam mobil.

Menurutnya, pihaknya berhasil mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV dan berhasil menangkap dua pelaju di wilayah Lengkong. Serta menangkap empat orang lainnya di wilayah Cidadap, Kota Bandung. 

"Kita kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman minimal lima tahun penjara," katanya. Menurutnya, berdasarkan pengakuan pelaku mereka sudah lima kali mencuri dengan modus gembos ban.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement