REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelanggar izin usaha indekos mendominasi sidang yustisi di Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA) Kalijodo Jakarta Barat. Jumlah pelanggar izin usaha indekos melebihi pelanggar izin rumah pijat dan tempat usaha.
"Ada 50 pelanggar yang disidang. Rinciannya 25 pelanggaran izin usaha kos-kosan, 15 panti pijat yang tidak punya sertifikasi terapis, dan 10 tempat usaha," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Tamo Sijabat di Jakarta, Selasa (5/11).
Pelanggar izin usaha indekos menjalani persidangan dan membayar denda minimal Rp5 juta, tergantung luas bangunan dan kamar. Selain pelanggar izin indekos, pelanggar izin panti pijat dan izin usaha yang menyebabkan pencemaran lingkungan juga menjalani sidang yustisi.
Tamo mengatakan penertiban tersebut semata-mata untuk menyadarkan para pemilik usaha agar tertib dalam surat izin usaha di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). "Izin perlu karena dengan adanya izin berarti ada Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI yang masuk lewat retribusinya," kata Tamo.
Pada November, akan ada dua sidang yustitusi digelar di daerah Jakarta Barat. Sidang kedua nanti akan di gelar 26 November mendatang digelar di RPTRA Kalijodo.