Rabu 06 Nov 2019 12:14 WIB

Impor Cangkul Saat Neraca Dagang Defisit, Jokowi: Kebangetan

Cangkul harusnya bisa dipasok oleh pengusaha dalam negeri.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Friska Yolanda
Pande besi membuat cangkul secara tradisional di sentra kerajinan cangkul, Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (2/11).
Foto: Antara
Pande besi membuat cangkul secara tradisional di sentra kerajinan cangkul, Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (2/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyinggung soal kebijakan impor 'pacul' (cangkul) oleh sejumlah importir dalam negeri. Menurut dia, kebijakan impor cangkul saat neraca perdagangan nasional defisit tidak tepat. Jokowi pun menilai bahwa produksi cangkul sebetulnya bisa dilakukan oleh pengusaha dalam negeri.

Jokowi pun meminta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk memfasilitasi produk-produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk masuk dalam e-katalog. Presiden meminta agar importasi cangkul bisa disubstitusi dengan produk lokal.

Baca Juga

"Urusan cangkul, masa masih impor? Apakah tidak bisa didesain, industri UKM kita, kamu buat cangkul, tahun depan saya beli. Apakah negara kita yang sebesar ini, industrinya yang sudah berkembang, pacul (cangkul) itu harus impor?" ujar Jokowi dalam Rakernas LKPP di JCC, Rabu (6/11).

Jokowi menyadari, impor cangkul dilakukan karena keuntungan yang didapat importir lebih besar dibandingkan menyerap produksi lokal. Namun, di sisi lain, ada peluang lapangan kerja yang lenyap akibat impor cangkul ini. Jokowi memerintahkan LKPP untuk memfasilitasi UMKM untuk menyalurkan produknya dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah.

"Pengadaan barang dan jasa bisa dipakai untuk strategi membangun industri kecil yang berkaitan dengan barang. Lha gimana kita masih senang impor, padahal neraca dagang kita defisit. Kebangetan banget. Uangnya pemerintah lagi," kata Jokowi.

Pada 2016 lalu, tercatat PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) melakukan impor perdana cangkul dari Cina dan Vietnam guna diperdagangkan di Indonesia. Izin impor pun diatur oleh Kementerian Perindustrian dan Perdagangan. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement