Kamis 07 Nov 2019 08:47 WIB

Layanan SIM Keliling di Jakarta, di Mana Saja?

Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib diperpanjang bila masa berlakunya habis.

SIM Keliling ilustrasi
Foto: Antara/Destyan Sujarwoko
SIM Keliling ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyiapkan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi di lima lokasi pada Kamis, (7/11).

Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib diperpanjang bila masa berlakunya habis.

Berikut adalah layanan SIM Keliling yang disediakan Ditlantas Polda Metro Jaya pada di lima lokasi wilayah DKI Jakarta:

Layanan SIM Keliling di Jakarta Pusat kembali berada di Kantor Pos Lapangan Banteng. Sedangkan untuk Jakarta Utara, layanan SIM Keliling dapat ditemukan di Pos polisi BPL Pluit Jembatan 3.

Untuk wilayah Jakarta Selatan seperti biasa layanan dapat ditemukan di depan Kampus Trilogi Kalibata dan untuk wilayah Jakarta Barat layanan SIM Keliling berada di Mall Ciputra yang ada di Grogol.

Terakhir, bagi warga di wilayah Jakarta Timur dapat memperpanjang SIM di depan Dealer Honda Jalan Dewi Sartika.

Selain dapat melakukan perpanjangan SIM, warga dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor atau perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan di beberapa lokasi SIM keliling itu.

Layanan SIM keliling mulai tersedia pada pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Informasi selengkapnya dapat dilihat pada cuitan twitter @TMCPoldaMetro

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement