REPUBLIKA.CO.ID, KOMOTINI -- Seorang tokoh Islam di wilayah Trakia Barat Yunani dijatuhi hukuman penjara semalam 80 hari lantaran melanggar ketentuan otoritas setempat. Seperti dilansir The National Herald Sabtu (9/11) disebutkan hukuman itu dijatuhkan karena ia mengikuti Shalat Jumat di sebuah desa di Provinsi Evos pada 2016.
Meski demikian tak ada penjelasan mengapa tokoh Islam itu diadili saat ini. Ibrahim Serif seorang mufti terpilih Komotini, yang merupakan salah satu dari tiga kota besar wilayah Trakia Barat di Yunani, tempat bagi sekitar 150 ribu orang minoritas Muslim Turki.
Serif mengatakan di media sosialnya bahwa ia dihukum oleh pengadilan Alexandroupoli. Ia juga membagikan salinan panggilan pengadilan. Sementara itu pengacara tengah berupaya mengajukan banding.
Serif pernah memenangkan kasus dengan dakwaan yang sama pada 1999 setelah mengajukan banding ke Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa. Meski demikian tak disebutkan mengapa ia diadili. Serif terpilih sebagai mufti di Komotini sejak 1990 oleh komunitas Muslim Turki setempat. Ia memberikan keputusan hukum untuk memutus masalah keluarga dan warisan bagi Muslim setempat.
Pemilihan mufti oleh umat Islam di Yunani telah diatur dalam perjanjian Athena 1913 yakni dilakukan antara Yunani dan Kekaisaran Ottoman. Namun pada 1991 Yunani membatalkan undang-undang tersebut. Alasannya karena Yunani bukan komunitas Muslim. Sementara Muslim Turki di Komotini dan Xanthi juga tak mengakui mufti yang ditunjuk oleh Yunani.
Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan ke Athena dan daerah Muslim pada 2017 sempat mendorong Perdana Menteri Yunani dan kelompok Radikal kiri, pemimpin Syriza Alexis Tsipras untuk mempertimbangkan mengubah sistem penunjukan mufti. Meski hingga kini hal itu belum terlaksana.