REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Fraksi PDI Perjuangan menilai, rancangan kitab undang - undang hukum pidana (RKUHP) tak perlu kembali dirombak. PDIP menilai, RKUHP cukup disosialisasikan dan dibuat penegasan terhadap pasal - pasal kontroversial.
"Sosialisasi dan mendengar masukan masyararakat. Nanti di komisi III berpandangan, kalau perlu dibuat dipertegas dalam pasal penjelasan terkait pasal yang kontroversi," kata Anggota Panitia Kerja RKUHP Masinton Pasaribu, saat dikonfirmasi, Jumat (8/11).
Masinton mengatakan, nantinya DPR RI akan mengadakan sosialisasi, sekaligus membuka ruang untuk menerima pendapat dari masyararakat. Masinton menolak argumen yang menyebut bahwa RKUHP yang menuai kontroversi itu harus dirombak besar besaran.
DPR akan kembali melakukan pertemuan dengan pihak pemerintah, Kementerian Hukum dan HAM. Masinton menyebut, karena RKUHP ini dirancang bersama oleh DPR RI dan Pemerintah dengan Menkumham sebagai ujung tombak, maka sosialisasi pun harus dilakukan secara sinergi oleh kedua belah pihak.
"Ya nanti kita akan bersama pemerintah. Itu kan pembahasan RKUHP bersama pemerintah, maka sosialisasi bersama pemerintah. Nanti pemerintah sosialisasi, DPR juga," ujar Politikus PDI Perjuangan itu.
Dalam perkembangannya, RKUHP diupayakan untuk masuk kembali dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang sedang dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Berdasarkan salinan pembahasan Baleg terakhir yang diterima Republika, ada sejumlah pasal yang masih menjadi polemik. Pasal-pasal itu terkait penghinaan terhadap pemerintah, hukum adat, ilmu gaib, pembiaran unggas, menunjukkan alat kontrasepsi, perzinaan, kumpul kebo, penggelandangan, aborsi dan tindak pidana korupsi.
DPR RI dan Pemerintah sudah melakukan rapat pada Senin (4/11) lalu untuk melakukan rapat pembahasan program legislasi nasional. Salah satu yang menjadi bahasan adalah kelanjutan rencana kitab undang-undang hukum pidana (RKUHP).
Anggota Badan Legislasi DPR RI Taufiq Basari mengatakan, sebisa mungkin RKUHP disempurnakan agar tidak ada celah yang menyebabkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Agar jadi pembelajaran, tidak sedikit-sedikit dibiarkan uji materi. Kita harus pastikan di awal," kata Basari saat dikonfirmasi, Selasa (5/11).
Basari menyebut adanya perbedaan sikap terkait RKUHP. Sejumlah fraksi menyatakan, RKUHP cukup disosialisasikan. Sementara itu, sejumlah pihak menginginkan adanya pembahasan asas, dan pembahasan pasal.
Dari pihak pemerintah, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengklaim, RKUHP sudah selesai. Ia menuding adanya sejumlah pihak yang salah memahami pasal dalam RKUHP sehingga muncul polemik. Ia pun menyatakan membuka kemungkinan pembahasan.
"Masa kita buangkan begitu saja, hanya gara-gara beberapa pasal yang orang tidak mengerti tidak paham atau mungkin perlu penyempurnaan," ujar Yasonna.
Sepakat dengan pandangan fraksi PDI P, Yasonna pun mengungkapkan, pihaknya tidak menginginkan adanya pembukaan kembali seluruh pasal - pasal RKHUP. "Iya kalau kamu suruh buka kembali sampai ke belakang, sampai hari raya kuda tidak akan sampai selesai itu," ujar Yasonna menegaskan.