REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aktor Kris Hatta akan menghadirkan saksi ahli dokter dalam sidang lanjutkan perkara penganiayaan pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa. Sidang dilangsungkan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak terdakwa dan juga jaksa penuntut umum (JPU).
"Hari ini saya menghadirkan dokter RS Cipto Mangunkusumo yang menangani kasus ini. Saat visum itu dibuat, dokter ini yang memeriksa," kata Kris saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kris mengatakan, saksi ahli yang dihadirkan olehnya ini sebagai saksi yang meringankan baginya. Menurut dia, dokter akan menjelaskan hasil visum yang telah dikeluarkannya terkait luka berdarah yang dialami Antony selaku pelapor.
Dalam laporannya, Antony mengatakan bahwa hidungnya yang kena bogem mentah Kris mengalami pendarahan selama empat jam. Alhasil, aktivitasnya terganggu.
"Ya dokter juga bingung kenapa, dokter curiga kenapa dia (Antony) bilang empat jam ngucur darah ya, padahal datang ke rumah sakit kondisinya juga baik-baik saja, kata dia gitu," kata Kris.
Kris berharap dalam persidangan nanti ada fakta terungkap, terutama dari keterangan saksi ahli.
"Cuma lebih jelasnya pantengin saja persidangan nanti, dia ngomong apa di ruang sidang," kata Kris.
Sementara itu, JPU Badriah yang menangani perkara Kris Hatta mengatakan agenda Selasa ini pemeriksaan saksi dari JPU dan juga dari terdakwa.
"Tapi saksi dari kami tidak hadir, saksi dari Kris Hatta saja sudah cukup," kata Badriah.
Untuk kedua kalinya Kris Hatta berurusan dengan hukum kasus. Kali ini, terkait penganiayaan terhadap lelaki bernama Antony Hilenaar.
Penganiayaan tersebut terjadi di tempat hiburan malam bernama Dragonfly, Jakarta Selatan pada 6 April 2019. Kejadian yang berlangsung sekitar pukul 03.30 WIB itu bermula dari cekcok antara Kris dan rekan Anthony. Pada saat hendak melerai, Anthony malah kena pukulan dari Kris Hatta.
Alhasil, hidung Anthony berdarah dan patah. Korban kemudian membuat laporan ke polisi atas insiden tersebut yang tertuang dalam laporan polisi nomor LP/2109/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 6 April 2019.