REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG— Sebanyak 100 pasang pengantin mengikuti prosesi nikah massal di Rumah Dinas Wali Kota Palembang guna memperkuat status perkawinan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Pernikahan.
Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda, di Palembang, Selasa (12/11) mengatakan 100 pasangan pengantin dari beragam tingkatan usia tersebut merupakan hasil seleksi di semua kecamatan sesuai syarat yang sudah dipenuhi.
"Dari 100 pasang ini ada yang pengantin baru dan lama, mereka kebanyakan sudah menikah sah secara agama (siri), namun dari sisi hukum negaranya belum, sehingga kami bantu mereka mendapatkan status sah sesuai hukum hari ini," ujar Fitrianti Agustinda saat prosesi nikah massal.
Sebelum prosesi di mulai, semua pengantin mengikuti arak-arakan dari Balai Kota Palembang di Jalan Merdeka menuju rumah dinas wali kota Palembang di Jalan Tasik Taman Kambang Iwak. Nikah massal tersebut merupakan program Bagian Kesejahteran Rakyat Sekertariat Kota Palembang.
Menurut Fitri, dengan kejelasan status pernikahan maka urusan-urusan menyangkut hak dan kewajiban warga negara tidak lagi mengalami masalah, terutama menyangkut keberadaan anak hasil perkawinan mereka, sehingga ia berharap program nikah massal terus berlanjut.
"Jika ada warga yang punya kesulitan dalam memenuhi administrasi pernikahan tentu kami bisa membantu agar tidak menjadi beban dan berujung masalah keluarga," kata Fitri.
Sementara Kepala Bagian Kesejahtran Rakyat Sekertariat Kota Palembang, Nuraini, mengatakan nikah massal tersebut sudah kedelapan kalinya yang diadakan Pemkot Palembang, dimana nikah massal terakhir digelar pada 17 Agustus 2019.
"Jika nikah massal sebelumnya 50 pasang maka sekarang 100 pasang. Memang kami upayakan jumlahnya bisa meningkat secara bertahap," kata Nuraini.