Jumat 15 Nov 2019 14:24 WIB

Polisi tak Tarik Kasus Penembakan Anak Bupati Majalangka

Polisi masih melakukan penyidikan dengan memeriksa tersangka di Mapolres Majalengka.

Rep: Djoko Suceno/ Red: Esthi Maharani
Foto Surat Izin Penggunaan Senjata Peluru Karet milik IN, anak bupati Majalengka,  yang terlibat kasus penembakan di Majalengka, Jawa Barat pada Ahad (10/11) lalu. Surat izin IN sudah kedaluwarsa.
Foto: Dok Kapolres Majalengka AKBP Mariyono
Foto Surat Izin Penggunaan Senjata Peluru Karet milik IN, anak bupati Majalengka, yang terlibat kasus penembakan di Majalengka, Jawa Barat pada Ahad (10/11) lalu. Surat izin IN sudah kedaluwarsa.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polda Jabar mempercayakan sepenuhnya penyidikan kasus penembakan dengan tersangka INA (36 tahun) anak Bupati Majalengka, Karna Sobahi, oleh penyidik Polres Majalengka. ‘’Penyidik Polres Majalengka profesional dalam menangani kasus ini. Tidak akan ditangani Polda Jabar’’ kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Trunoyudo Wisno Andiko, kepada para wartawan disela-sela acara Media Gathering Polda Jaba Barat Bersama Wartawan, Jumat (15/11).

Sampai saat ini, kata Truno, polisi masih melakukan penyidikan dengan memeriksa tersangka di Mapolres Majalengka. Hari ini, kata dia, tersangka dipanggil polisi dengan status sebagai tersangka. ‘’Hari ini dipanggil sebagai tersangka,’’kata dia.

Truno mengatakan, belum ditahannya INA (36 tahun) tersangka penembakan seorang kontraktor di Majalengka karena masih menunggu hasil pemeriksaan penyidik. ‘’Itu (penahanan) otoritas penyidik . Kita tunggu hasil pemeriksaan penyidik hari ini,’’ kata dia kepada para wartawan disela-sela acara Media Gathering Polda Jaba Barat Bersama Wartawan, Jumat (15/11).

Tersangka INA, kata Truno, dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak Kekerasan dan UU No 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Api. Ia mengatakan, untuk ancaman hukuman akan diserahkan kepada  penyidik. ‘’Kalimat ancaman hukuman lima tahun dapat ditahan disini adalah otoritas penyidik untuk dapat atau tidaknya. Ada unsur objektif ada unsur subjektif yang bisa digunakan oleh penyidik,’’tutur dia.

Dikatakan Truno, unsur objektif  dimana tersangka dapat ditahan  itu tergantung dari  keyakinan penyidik. Sedangkan unsur  subjektif, yaitu  tidak menghilangkan barang bukti,   tidak mengulangi perbuatan,  koorperatif, tidak melarikan diri. ‘’Nanti kita lihat hasil pemeriksaan  hari ini apakah penyidik dapat menahan .  Kita juga akan meminta pendapat para ahli dari Perbakin  termasuk dari forensik  untukuji balistik ," ujar dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement