REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polda Jabar mempercayakan sepenuhnya penyidikan kasus penembakan dengan tersangka INA (36 tahun) anak Bupati Majalengka, Karna Sobahi, oleh penyidik Polres Majalengka. ‘’Penyidik Polres Majalengka profesional dalam menangani kasus ini. Tidak akan ditangani Polda Jabar’’ kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Trunoyudo Wisno Andiko, kepada para wartawan disela-sela acara Media Gathering Polda Jaba Barat Bersama Wartawan, Jumat (15/11).
Sampai saat ini, kata Truno, polisi masih melakukan penyidikan dengan memeriksa tersangka di Mapolres Majalengka. Hari ini, kata dia, tersangka dipanggil polisi dengan status sebagai tersangka. ‘’Hari ini dipanggil sebagai tersangka,’’kata dia.
Truno mengatakan, belum ditahannya INA (36 tahun) tersangka penembakan seorang kontraktor di Majalengka karena masih menunggu hasil pemeriksaan penyidik. ‘’Itu (penahanan) otoritas penyidik . Kita tunggu hasil pemeriksaan penyidik hari ini,’’ kata dia kepada para wartawan disela-sela acara Media Gathering Polda Jaba Barat Bersama Wartawan, Jumat (15/11).
Tersangka INA, kata Truno, dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak Kekerasan dan UU No 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Api. Ia mengatakan, untuk ancaman hukuman akan diserahkan kepada penyidik. ‘’Kalimat ancaman hukuman lima tahun dapat ditahan disini adalah otoritas penyidik untuk dapat atau tidaknya. Ada unsur objektif ada unsur subjektif yang bisa digunakan oleh penyidik,’’tutur dia.
Dikatakan Truno, unsur objektif dimana tersangka dapat ditahan itu tergantung dari keyakinan penyidik. Sedangkan unsur subjektif, yaitu tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuatan, koorperatif, tidak melarikan diri. ‘’Nanti kita lihat hasil pemeriksaan hari ini apakah penyidik dapat menahan . Kita juga akan meminta pendapat para ahli dari Perbakin termasuk dari forensik untukuji balistik ," ujar dia.