REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Tim Detasemen Khusus 88 Antiteror (Densus 88) menangkap seorang terduga teroris di Pasuruan pada Senin (18/11). Terduga teroris yang diamankan Densus 88 bernama Arif Darmawan Muhammad (35). Penangkapan yang bersangkutan, terkait pengembangan kasus bom yang terjadi di Mapolrestabes Medan.
Penangkapan terduga teroris itu pun dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Frans Barung Mangera. "Benar (telah dilakukan penangkapan terduga teroris oleh Densus 88 di Pasuruan)" ujar Barung saat dikonfirmasi Selasa (19/11).
Terduga teroris tersebut ditangkap tim Densus 88 pada Senin (18/11) pagi, seusai mengantarkan anaknya sekolah. Arif Darmawan Muhamad diamankan di sebuah toko, tepatnya di arah masuk Perumahan Taman Permata Indah, Kelurahan Pagak, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.
Arif Darmawan memang telah sejak lama dipantau oleh timm Densus 88. Sebelum akhirnya, pasukan antiteror yang dipimpin Kompol Wiwit tersebut, melakukan penangkapan saat yang bersangkutan berbelanja di lingkungan tempat tinggalnya, di Kabupaten Pasuruan. Selanjutnya, yang bersangkutan beserta istri dibawa ke Mapolres Pasuruan guna pengembangan lebih lanjut.
Tim Densus 88 antiteror pun telah melakukan penggeledahan di tempat tinggal yang bersangkutan, dalam rangka mencari barang bukti lanjutan. Adapun barang bukti yang diamankan adalah sepeda motor dengan Nopol W 6074 SQ beserta STNK, uang tunai Rp 200 ribu, fotocopy KTP atas nama yang bersangkutan, fotocopy Kartu Keluarga, dan fotocopy surat nikah.