Rabu 20 Nov 2019 02:45 WIB

JK akan Terima Gelar Doktor Honoris Causa dari UNP

Pemberian gelar doktor honoris causa pada Jusuf Kalla dijadwalkan 2 Desember 2019.

Wakil Presiden era 2014-2019 Jusuf Kalla.
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Wakil Presiden era 2014-2019 Jusuf Kalla.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Universitas Negeri Padang (UNP), Sumatra Barat, akan memberikan gelar doktor kehormatan (honoris causa) kepada mantan wakil presiden Jusuf Kalla (JK). Pemberian gelar itu dijadwalkan pada 5 Desember 2019.

"Beliau adalah tokoh penggagas, pejuang, dan pengawal mutu pendidikan di Indonesia. Melalui kebijakan, kiprah dan komitmen bapak Jusuf Kalla sebagai tokoh yang memiliki kepedulian tinggi kepada pendidikan dalam rangka membangun peradaban bangsa agar sejajar dengan negara lain," kata Rektor UNP Prof. Ganefri, Selasa (19/11).

Baca Juga

Selain itu, dia mengatakan, dasar lain UNP memberikan gelar doktor kehormatan kepada JK ialah perjuangan dan peran pentingnya dalam penjaminan mutu di Lembaga Pendidikan Tenaga Keguruan (LPTK) lewat pelaksanaan Ujian Nasional (UN) yang konsisten sampai saat ini. "Suksesnya pelaksanaan UN sebagai salah satu instrumen untuk peningkatan pendidikan berdampak pada mutu input lulusan sekolah menengah yang diterima perguruan tinggi karena nilai UN dijadikan salah satu pertimbangan menentukan penerimaan mahasiswa baru," katanya.

UNP dalam menganugerahkan gelar Doktor Kehormatan kepada JK sudah mengajukan surat pengusulannya ke Dirjen Sumber Daya dan IPTEK Dikti pada awal September lalu dan hasilnya disetujui. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 65 tahun 2016.

Senat UNP yang menyetujui dan merekomendasikan penganugerahan gelar Doktor Honor Causa di bidang Penjaminan Mutu Pendidikan serta persetujuan yang sudah didapat dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Dirjen Sumber Daya dan IPTEK Dikti.

“Ini merupakan hasil dari kajian yang matang dari tim pakar Penjaminan Mutu Pendidikan di UNP, dan di UNP kami juga sudah memiliki prodi pascasarjana Ilmu Pendidikan berakreditasi A, sebagai salah satu syarat utama pengajuan gelar doktor kehormatan," kata Ganefri.

Menurut rencana, prosesi penganugerahan akan dilaksanakan dalam agenda Rapat Senat Universitas terbuka yang akan dihadiri oleh berbagai tokoh nasional, di antaranya Megawati Soekarnoputri, Buya Syafii Maarif dan mantan menteri pendidikan nasional, Prof Malik Fadjar.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement