REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Seorang narapidana yang selama ini masuk daftar pencarian orang atau DPO sejak tahun terakhir karena kabur dari lembaga pemasyarakatan akhirnya ditangkap polisi karena diduga terlibat pencurian di sejumlah tempat di Kota Lhokseumawe, Aceh. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh Meurah Budiman mengatakan, narapidana yang ditangkap tersebut berinisial R (28).
"Yang bersangkutan kabur dari Lapas Banda Aceh akhir November 2018. R ditangkap bersama sejumlah tersangka lainnya oleh personel Satuan Reskrim Polres Lhokseumawe," kata Meurah di Banda Aceh, Selasa.
Selain DPO, R merupakan residivis dalam kasus pencurian. Warga Aceh Utara itu pernah dua kali menjalani pidana, yakni dua tahun penjara pada 2015 dan delapan tahun penjara pada 2017.
"Terkait penangkapan R, kami serahkan proses hukumnya kepada kepolisian. Yang bersangkutan juga harus menjalani sisa masa hukuman dalam kasus sebelumnya," kata Meurah.
Anggota Unit V Resmob Satuan Reskrim Polres Lhokseumawe menangkap R di Panton Rayeuk Dua, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara, pada 16 November 2019. Selain R, polisi juga menangkap S (30), SM (36), dan JA (42). Semuanya warga Kuta Makmur, Aceh Utara.
Mereka ditangkap atas tiga laporan polisi terkait pencurian sepeda motor, telepon genggam, dan lainnya. Tersangka R berupaya melarikan diri melalui jendela saat hendak ditangkap. R sempat disergap serta melawan ketika ditangkap hingga akhirnya ditembak dan mengenai betis kirinya.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe AKP Indra T Herlambang mengatakan, R bersama tersangka lainnya ditangkap karena diduga mencuri di beberapa lokasi. Terakhir, tersangka dilaporkan mencuri di Desa Seunebok Punti, Kecamatan Simpang Keuramat Kabupaten Aceh Utara, pada 13 November 2019.
"Dalam aksi tersebut, tersangka diduga mencuri lima telepon genggam dan uang tunai Rp 10 juta," kata Indra.