MAJALENGKA, AYOBANDUNG.COM -- Polres Majalengka menetapkan dua tersangka baru dalam kasus penembakan yang melibatkan Irfan Nur Alam, putra kedua Bupati Majalengka Karna Sobahi, Senin (18/11). Kedua tersangka masing-masing adalah seorang tenaga honorer dan seorang buruh berinisial Sol dan Yd.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan di rutan Mapolres Majalengka. Kapolres Majalengka AKBP Mariyono menyebutkan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, keduanya pernah diperiksa polisi sebagai saksi dalam kasus ini.
"Hari ini kami melakukan pemeriksaan kembali kepada yang kemarin (waktu sebelumnya) sebagai saksi. Kami periksa lagi sebagai tersangka, ada dua yang kami tetapkan sebagai tersangka. Hari ini juga kami tahan," ungkap Mariyono, Senin (18/11).
Keduanya terbukti memiliki peran meyakinkan sebagai pihak yang membantu Irfan dalam insiden penembakan yang melukai seorang kontraktor, Panji Pamungkasandi pada 10 November 2019.
Dari hasil pemeriksaan, Sol dan Yd memiliki peran berbeda. Salah seorang di antaranya diketahui berperan menyeret Panji dari dalam mobil dan mempertemukannya dengan Irfan.
Sementara, seorang lainnya membantu dalam menyeret korban ke hadapan Irfan. Mereka juga disebut Mariyono terlibat dalam pemukulan terhadap Panji.
"(Kedua tersangka baru) Menyeret korban ya, korban Panji. Diseret dari mobil, kemudian ada pemukulan dua kali," katanya.
Penetapan tersangka Sol dan Yd menambah jumlah tersangka dalam kasus ini menjadi tiga orang, termasuk Irfan sebagai tersangka utama. Dia meyakinkan, pihaknya masih melakukan proses penyidikan kasus tersebut dan berjanji mengungkap kasus ini.
Sementara, dia menyatakan telah menerima berkas pengajuan penahanan dari tersangka utama, Irfan. Selain surat penangguhan, polisi juga menerima surat pencabutan laporan dari korban Panji.
"Dua-duanya hari ini diterima. Jadi satu surat, penangguhan dan pencabutan (diterima) hari ini," terangnya.
Pengajuan penangguhan penahanan dan pencabutan perkara, lanjutnya, merupakan hak tersangka Irfan maupun korban Panji. Hanya, dia memastikan, kasus ini merupakan murni pidana.
"Saya tegaskan kasus ini murni tindak pidana," tandasnya.
Kepastian kelanjutan kasus itu ditegaskan pula Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudy Sufahriadi saat berkunjung ke Mapolres Majalengka hari ini.
Disinggung soal pencabutan laporan oleh korban maupun penangguhan penahanan tersangka, Rudy memastikan kasusnya tetap berjalan.
"Dilanjut kasusnya, kan pidana, sudah dilaporkan ke sini (Polres Majalengka)," tegasnya.
Terpisah, Bupati Majalengka Karna Sobahi menyatakan, baik Irfan maupun Panji telah menyepakati perdamaian.
"Surat pernyataan perdamaian kedua belah pihak sudah disepakati. Surat pencabutan aduan dari pihak Panji sudah disampaikan ke Polres (Majalengka)," bebernya melalui aplikasi perpesanan kepada Ayocirebon.com malam ini.