Kamis 21 Nov 2019 15:20 WIB

KPK Gandeng Interpol Kejar Sjamsul Nursalim dan Istrinya

Sjamsul Nursalim merupakan buronan kasus korupsi.

Rep: Nawir Arsyad/ Red: Muhammad Hafil
Sjamsul Nursalim tersangka perkara BLBI.
Sjamsul Nursalim tersangka perkara BLBI.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng National Central Bureau (NCB)-Interpol Indonesia untuk bantu menangkap pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim (SJN) dan istrinya, Itjih Nursalim (ITN). Keduanya diketahui merupakan buronan dalam kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap BDNI.

"Setelah mengirimkan surat pada Kapolri terkait DPO (daftar pencarian orang) dua orang tersangka, KPK juga telah mengirimkan surat pada SES NCB-Interpol Indonesia perihal bantuan pencarian melalui Red Notice terhadap tersangka SJN dan ITN," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah lewat pesan singkat, Kamis (21/11).

Baca Juga

Dia menjelaskan, dalam surat red notice tertanggal 6 September 2019, KPK menjelaskan kepada Interpol mengenai perkara korupsi yang menjerat Sjamsul dan Itjih. Dalam surat tersebut KPK juga meminta bantuan Interpol untuk turut memburu dan menangkap keduanya.

"Permohonan bantuan pencarian melalui mekanisme Red Notice Interpol dengan permintaan apabila ditemukan agar dilakukan penangkapan dan menghubungi KPK," ujar Febri.

Lebih lanjut, surat tersebut telah diterima dan direspon oleh NCB-Interpol. Rencananya, dalam waktu dekat KPK dan Interpol akan melakukan gelar perkara bersama terkait kasus Sjamsul dan Itjih.

"Bantuan Polri dan NCB Interpol memiliki peran yang krusial untuk penanganan kasus dengan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp4,58 triliun ini agar dapat berjalan secara maksimal," ujar Febri.

Sebelumnya, KPK telah melakukan penyidikan dan menetapkan keduanya sebagai tersangka sejak 10 Juni 2019. Dalam perkara ini, Sjamsul dan istrinya disebut melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Tumenggung. Sjamsul dan istrinya diduga sebagai pihak yang diperkaya sebesar Rp4,58 triliun.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement