BANDUNG WETAN, AYOBANDUNG.COM – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akhirnya menyetujui rekomendasi besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2020 di 27 kabupaten/kota di daerah tersebut.
Keputusan tersebut tercantum dalam surat edaran bernomor 561/75/Yanbangsos terkait pelaksanaan UMK 2020 di Jabar.
Dalam surat tersebut pihaknya memberikan penekanan pada pekerja yang sudah memperoleh upah lebih tinggi dari UMK atau UMK Sektoral Khusus 2019 tidak boleh berkurang upahnya.
“Upah pekerja yang memiliki masa kerja lebih dari satu tahun ditentukan berdasarkan hasil perundingan atau kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja atau serikat pekerja,” katanya, Jumat (22/11/2019).
Ketentuan ini, menurutnya, berlaku bagi pekerja kontrak yang menunjukan bekerja lebih dari satu tahun.
Pihaknya pun meminta perusahaan wajib menyusun struktur dan skala upah dengan memperlihatkan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi yang wajib disampaikan pada serikat pekerja.
“Juga melaporkan ini pada Dinas Tenaga Kerja Provinsi dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota,” tuturnya.
Pihaknya mendorong agar perusahaan melaksanakan perundingan bipartite untuk menetapkan upah dan besaran kenaikannya serta melaporkan pada instansi terkait.
“Pekerja, serikat pekerja/buruh dan masing-masing perusahaan mangoptimalkan perundingan upah yang berkeadilan dan ditujukan untuk kesejahteraan pekerja, dengan mempertimbangkan kemampuan perusahaan dan kelangsungnan usaha,” paparnya.
Provinsi juga mendorong pekerja yang belum memiliki serikat di perusahaan untuk segera membentuk lembaga kerja sama bipartite dan mengaktifikan peran lembaga untuk perundingan upah.
Berikut daftar UMK di Jawa Barat:
Kabupaten Karawang Rp4.594.324
Kota Bekasi Rp4.589.708
Kabupaten Bekasi Rp4.498.961
Kota Depok Rp4.202.105
Kota Bogor Rp4.169.806
AYO BACA : Buruh Tolak UMK Bekasi Hanya Rp4,58 Juta
Kabupaten Bogor Rp4.083.670
Kabupaten Purwakarta Rp4.039.067
Kota Bandung Rp3.623.778
Kabupaten Bandung Barat Rp3.145.427
Kabupaten Sumedang Rp3.139.275
Kabupaten Bandung Rp3.139.275
Kota Cimahi Rp3.139.274
Kabupaten Sukabumi Rp3.028.531
Kabupaten Subang Rp2.965.468
Kabupaten Cianjur Rp2.534.798
Kota Sukabumi Rp2.530.182
Kabupaten Indramayu Rp2.297.931
Kota Tasikmalaya Rp2.264.093
Kabupaten Tasikmalaya Rp2.251.787
Kota Cirebon Rp2.219.487
Kabupaten Cirebon Rp2.196.416
AYO BACA : Kenaikan UMK Cimahi Dipatok 8,51%
Kabupaten Garut Rp1.961.085
Kabupaten Majalengka Rp1.944.166
Kabupaten Kuningan Rp1.882.642
Kabupaten Ciamis Rp1.880.654
Kabupaten Pangandaran Rp1.860.591
Kota Banjar Rp1.831.884
Surat edaran Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang menekankan agar pengusaha dan pekerja melaksanakan perundingan bipartit untuk menetapkan upah dan besaran kenaikan UMK 2019 dinilai pakar hukum perburuhan Saut Kristianus Manalu tepat.
Saut Manalu mengatakan bentuk surat edaran pelaksanaan UMK kabupaten/kota di Jabar tahun 2020 sudah sesuai dengan konstruksi hukum. Menurutnya yang wajib ditetapkan oleh Gubernur adalah Upah Minimum Provinsi (UMP), sementara jika UMK tidak ditetapkan oleh Gubernur sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja 78/2015 tidak melanggar.
Pihaknya mengaku sudah membaca surat edaran gubernur terkait UMK 2020 yang dianggap bisa menjadi angin segar penetapan UMK dibicarakan antara serikat pekerja dengan pihak perusahaan langsung.
“Harus ada perundingan dan perundingan tidak boleh menghancurkan upah yang selama ini telah diterima. Spirit hubungan industrial itu perundingan,” katanya, di Gedung Sate, Jumat (22/11/2019).
Menurutnya dengan mengeluarkan surat edaran yang menyatakan bahwa UMK 2020 tidak boleh lebih rendah dibanding UMK 2019 dan menyerahkan mekanisme itu berdasarkan rundingan dalam skala lokal langkah Ridwan Kamil sudah tepat.
“Itu sudah tepat menyerahkan pada pekerja dan pengusaha. Kalau sudah melewati batas upah minimum ya itu idealnya dirundingkan, setiap perusahaan itu memiliki kondisi kemampuan yang berbeda tingkat produktifiktas pekerja yang berbeda,” tutur mantan hakim ad hoc pengadilan industrial tersebut.
Gubernur juga menurutnya menekankan kebijakan yang penting dengan memastikan UMK 2020 tidak boleh rendah dengan UMK 2019. Saut menilai dengan menerapkan hal ini maka tidak ada kondisi penurunan upah pekerja seperti yang dikhawatirkan.
“UMK 2019 itu masih berlaku, tapi kenaikannya tergantung pada perundingan dengan menetapkan skala dan struktur upah,” ujarnya.
Maka, ketika kenaikan disahkan tidak lebih rendah dari UMK 2019, menurutnya akan tercipta suatu iklim baru hubungan industrial yang mengedepankan perundingan di tingkat serikat pekerja dan pengusaha. “Kebijakan ini juga akan mendewasakan serikat pekerja,” tuturnya.
Saut menilai kebijakan UMP yang sudah berjalan cukup efektif menekan peluang disparitas upah. Kedua, dengan pekenanan perundingan bipartit maka pemerintah daerah tinggal memastikan perundingan bisa berjalan dengan baik.
“Lalu adanya struktur dan skala upah ini bisa menjadi acuan dan transparansi yang membuat pekerja nyaman, pemerintah tetap mengawasi dengan fair dan memperhatikan kemampuan dari perusahaan,” katanya.
AYO BACA : Daftar UMK Bandung Raya 2020 yang Sudah Ditandatangani Emil