BOGOR, AYOBANDUNG.COM -- Pemerintah Kabupaten Bogor mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2020 sebesar Rp 4.083.670 kepada Provinsi Jawa Barat. Usulan UMK itu mengalami kenaikan sebesar 8,51% dibandingkan UMK tahun ini yang diketahui sebesar Rp3.763.405 per bulan.
AYO BACA : 12 Karung Obat Oplosan Disita dari Pabrik Ilegal di Bogor
Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin mengatakan, upah yang diusulkan itu merupakan hasil penghitungan dari nilai inflasi dan Produk Domestik Bruto (PDB). Ade mengyatakan, kenaikan UMK 8,51% ini juga telah disepakati oleh berbagai pihak dalam Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) dan sudah ditetapkan oleh pihaknya.
AYO BACA : Rugikan Negara Rp92 Miliar, Ayah dan Anak di Bogor Diciduk
"Usulan berdasarkan penghitungan, kan dinilai dari nilai inflasi, terus juga dari aturan, ya karena Depekab sudah menyepakati itu, rekomendasi Depekab itu saya anggap sudah memenuhi syarat, ya saya tanda tangan," kata Ade, Kamis (21/11/2019).
Selanjutnya, ujar Ade, usulan UMK tersebut akan diberikan kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk kemudian ditetapkan oleh Pemprov Jabar. "Baru kemaren diusulkan, kan yang menetapkan pak Gubernur," jelas Ade.
AYO BACA : 6 Kecamatan di Bogor Masuk Penilaian Kota Ramah Anak