REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah wajib memastikan bahwa calon pengantin benar-benar mendapatkan bimbingan pranikah. "Yang wajib itu malah negara. Wajibnya untuk negara, bukan pengantinnya," katanya usai acara Sosialisasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) dan Rapat Koordinasi Teknis Sensus Penduduk 2020 di Jakarta, Selasa (26/11).
Ia menyatakan bahwa calon pengantin dibolehkan untuk tidak mengikuti bimbingan pranikah asal sudah mendapatkan bimbingan dari komunitas agamanya. "Misalnya kalau dia sudah dibimbing oleh komunitas agamanya, dia sudah dianggap (memenuhi syarat). Nanti pemerintah tinggal mengecek apakah sudah layak atau belum lembaga itu melakukan (bimbingan)," jelasnya.
Negara, ujarnya wajib untuk betul-betul memastikan bahwa calon rumah tangga baru adalah rumah tangga yang benar-benar siap secara finansial. Oleh karena itu, Kemenko PMK perlu melakukan kerja sama dengan berbagai kementerian untuk memastikan hal itu. Contohnya aspek perencanaan keluarga yang berada di bawah kewenangan BKKBN.
Kemudian, melalui bimbingan tersebut, calon pengantin diharapkan dapat memahami kesehatan reproduksi dan penguasaan terhadap berbagai macam yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi. "Sehingga nanti bisa menghasilkan generasi sehat, tidak stunting," katanya.
Kemudian, dalam upaya menyiapkan keluarga yang berkualitas, Menko Muhadjir juga menekankan perlunya calon pengantin untuk memahami penanganan ekonomi keluarga. "Bahwa kalau berkeluarga itu harus ada sumber penghasilam dan harus bertanggung jawab," sebutnya.
Oleh karena itu, untuk dapat menyiapkan calon rumah tangga berkualitas yang mampu mengantar menciptakan generasi unggul, pemerintah berkewajiban untuk memastikan bimbingan pranikah kepada calon pengantin.