Rabu 27 Nov 2019 22:20 WIB

Bekasi Yakin UMK Naik 8,5 Persen tak Buat Pengusaha Hengkang

Pemkot Bekasi yakin semua pengusaha di wilayahnya akan mengikuti kenaikan UMK 2020.

Rep: Umi Soliha/ Red: Ratna Puspita
(Ilustrasi) Buruh melakukan aksi di depan kantor Walikota Bekasi, Jawa Barat. Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahjono optimistis kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Bekasi 2020 tidak akan membuat pengusaha di wilayahnya hengkang atau angkat kaki.
Foto: Antara/Fakhri Hermansyah
(Ilustrasi) Buruh melakukan aksi di depan kantor Walikota Bekasi, Jawa Barat. Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahjono optimistis kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Bekasi 2020 tidak akan membuat pengusaha di wilayahnya hengkang atau angkat kaki.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahjono optimistis kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Bekasi 2020 tidak akan membuat pengusaha di wilayahnya hengkang atau angkat kaki. Ia juga yakin semua pengusaha di Kota Bekasi akan mengikuti kenaikan UMK 2020. 

"Pengalaman di Kota Bekasi saya kira selama ini tidak akan ada gejolak yang luar biasa terkait dengan penetapan UMK," kata Tri di Bekasi, Rabu (27/11).

Baca Juga

Selain itu, Tri mengatakan, Pemkot Bekasi mempunyai cara tersendiri untuk membuat pengusaha tetap di Kota Bekasi. Cara tersebut, yakni Pemkot Bekasi selalu mempermudah perizinan usaha.

"Tentunya kita dalam rangka insentif memberikan kemudahan proses perizinan kepastian dan memberikan rasa aman mereka berinvestasi di kota Bekasi,"jelasnya.

Selain itu, Tri mengaku ketidakhadiran beberapa perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) saat rapat penetapan UMK tidak berarti kontra terhadap hasil penetapan UMK. Tri mengatakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) biasanya tetap akan mengikuti saat implementasi.

"Walaupun mereka tidak banyak hadir tapi dalam implementasinya mereka bisa ikuti hasil yang telah ditetapkan," katanya.

Tri menambahkan pengusaha yang tidak setuju atas putusan penetapan UMK bisa menyampaikannya melalui mekanisme di Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi. "Kan sudah nada mekanismenya mana pengusaha yang misalnya ada keberatan kita evaluasi sejauh dengan kemungkinan dan sebagainya. Pada akhirnya juga nanti musyawarah mufakat,"jelasnya. 

Dalam pembahasan upah, Tri menjelaskan, Pemerintah Kota Bekasi hanya berperan sebagai penengah kepentingan antara pengusaha dengan tenaga kerja.

UMK Kota Bekasi 2020 disepakati sebesar Rp 4.589.708. Angka itu naik 8,51 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 4.229.756 sesuai acuan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 terkait pengupahan.

Atas putusan itu, Apindo Kota Bekasi mengaku keberatan. Bahkan, Apindo Kota Bekasi merencanakan akan membuat surat resmi penolakan yang ditujukan kepada Wali Kota Bekasi dan Gubernur Jawa Barat.

Perwakilan Apindo Kota Bekasi, Nugraha, mengatakan ada beberapa hal yang membuat pihaknya tidak menyetujui kenaikan UMK tersebut. Pertama, dia mengatakan, Pemerintah Kota Bekasi menerapkan kenaikan UMK hanya kepada sebagian pengusaha, sedangkan pengusaha yang tidak menerapkan tidak diberi sanksi.

Berdasarkan survei internal yang dilakukan Apindo, ia menjelaskan, dari 3.000 perusahaan di Kota Bekasi, hanya 30 persen perusahaan yang menerapkan UMK 2019 sebesar Rp 4,2 juta. Artinya, pemerintah melakukan pembiaran terhadap 70 persen perusahaan yang tak patuh menerapkan UMK 2019.

"Kami ingin ada evaluasi terlebih dahulu terkait pengusaha yang tidak patuh dengan kenaikan UMK yang lalu," kata dia.

Alasan lainnya, ia mengatakan, kenaikan UMK Bekasi 2020 terlalu tinggi. Ia mengkhawatirkan, kenaikan itu di luar kemampuan pengusaha, yang akan mendorong perusahaan relokasi ke tempat yang jauh kompetitif. 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement