REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Polda Lampung meminta para pengemudi kendaraan, khususnya truk, segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat jika ada yang melakukan pungutan liar di sepanjang Tol Transsumatera wilayah Lampung atau tempat lain. Para pengemudi juga diminta mencatat lokasi dan nama para pelaku pungli.
"Apabila ditemukan ada pungli, seperti di sepanjang tol atau tempat lainnya, segera melaporkan kepada kepolisian terdekat," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung, Rabu (27/11).
Sebelumnya, beredar di media sosial video aksi dugaan pungli oleh dua oknum petugas Patroli Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung di JTTS Terbanggi Besar, Lampung Tengah. Video itu beredar setelah terekam kamera salah seorang sopir truk yang berada tepat di belakangnya.
Menanggapi video itu, Pandra membantah adanya pungli yang dilakukan oleh dua anggota PJR. Menurut dia, kedua petugas PJR itu sedang memberikan sosialisasi dan imbauan kepada sopir truk itu agar tidak mengangkut muatan yang melebihi kapasitas.
"Banyaknya kecelakaan lalu lintas, salah satunya adalah dari fisik kendaraan yang tidak memungkinkan. Oleh karena itu, petugas melakukan sosialisasi dengan cara turun langsung ke jalan," kata dia.
Ia mengimbau pengemudi agar tidak membawa muatan yang terlalu berlebihan karena akan mengakibatkan kecelakaan. "Kalau pun oknum petugas memang benar-benar yang melakukan pungli, lapor saja dan catat namanya," katanya lagi.