Kamis 28 Nov 2019 12:49 WIB

Program B30 Bisa Hemat Impor Minyak 165 Ribu Barel per Hari

Program B30 ini bisa segera dilakukan pada 1 Januari 2020.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Friska Yolanda
Petugas menunjukkan sampel bahan bakar B30 saat peluncuran uji jalan Penggunaan Bahan Bakar B30 untuk kendaraan bermesin diesel di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (13/6). Uji jalan kendaraan berbahan bakar campuran biodiesel 30 persen pada bahan bakar solar atau B30 dengan menempuh jarak 40 ribu dan 50 ribu kilometer tersebut bertujuan untuk mempromosikan kepada masyarakat bahwa penggunaan bahan bakar itu tidak akan meyebabkan performa dan akselerasi kendaraan turun.
Foto: Prayogi/Republika.
Petugas menunjukkan sampel bahan bakar B30 saat peluncuran uji jalan Penggunaan Bahan Bakar B30 untuk kendaraan bermesin diesel di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (13/6). Uji jalan kendaraan berbahan bakar campuran biodiesel 30 persen pada bahan bakar solar atau B30 dengan menempuh jarak 40 ribu dan 50 ribu kilometer tersebut bertujuan untuk mempromosikan kepada masyarakat bahwa penggunaan bahan bakar itu tidak akan meyebabkan performa dan akselerasi kendaraan turun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian ESDM resmi menyatakan program B30 laik jalan. Dengan implementasi B30, maka negara bisa menghemat impor minyak sebesar 165 ribu barel per hari.

Direktur Jenderal Energi Terbarukan dan Konservasi Energi, Kementerian FX Sujiastoto menjelaskan dari program B30 ini pasokan FAME yang dibutuhkan dalam setahun adalah sebesar 9,6 juta kiloliter (KL). Dari angka tersebut artinya pemerintah mampu menghemat impor minyak sebesar 165 ribu barel per hari.

Baca Juga

"Jadi bagaimana menyelesaikan defisit ini dengan mengembangkan EBT jadi tersedia di dalam negeri, ini yang kita dorong. Volume dari FAME target kita 9,6 juta KL, itu setara dengan 165 ribu barel per hari," ujar Sujiastoto, Kamis (28/11).

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana menjelaskan dengan adanya uji jalan maka program B30 ini bisa segera dilakukan pada 1 Januari esok. "Rekomendasi teknis B30 ini kami sampaikan berdasarkan hasil jalan, uji performa kendaraan, monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh tim teknis. Secara umum dari hasil uji jalan B30, maka B30 siap diimplementasikan pada kendaraan bermesin diesel per 1 Januari 2020," ujar Dadan.

Program mandatori B30, imbuh Dadan, akan mulai diberlakukan pada tahun 2020, sesuai dengan amanat Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2015. "Rekomendasi yang kami berikan termasuk penanganan, penyimpanan hingga spesifikasi bahan bakar tersebut," jelasnya.

Mewakili Menteri ESDM Arifin Tasrif mengucapkan terima kasih atas dukungan seluruh pihak yang memberikan dukungan atas pelaksanaan uji jalan B30. "Dengan selesainya uji jalan (road test) B30 ini, kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan sehingga Uji Jalan B30 dapat terselenggara dengan baik," ungkap Dadan.

Kegiatan road test penggunaan bahan bakar B30 sendiri didukung oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang berperan dalam hal penyediaan dana, PT Pertamina (Persero) dan Aprobi dalam hal penyediaan bahan bakar, dan Gaikindo sebagai penyedia kendaraan uji. Sedangkan Tim Pelaksana Uji adalah PPPTMGB LEMIGAS, dan BPPT (BTBRD dan BT2MP), serta P3tek KEBTKE sebagai integrator.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement