Kamis 28 Nov 2019 16:42 WIB

Wapres Sebut Lukmanul Hakim Sudah Klarifikasi

Klarifikasi Lukmanul Hakim membuat Wapres mantap mengangkatnya sebagai staf khusus.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Muhammad Hafil
Staf Khusus Wapres Lukmanul Hakim.
Foto: Republika/ Wihdan
Staf Khusus Wapres Lukmanul Hakim.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin merespona status Staf Khususnya Lukmanul Hakim yang menjadi terlapor atas dugaan pemerasan dan pungutan liar (pungli) perpanjangan akreditasi sertifikasi halal MUI. Kiai Ma'ruf menyebut staf khususnya di bidang ekonomi dan keuangan itu telah memberi klarifikasi kepadanya sebelum ia menunjuk sebagai staf khusus.

"Lukmanul Hakim itu sudah ada klarifikasi," ujar Kiai Ma'ruf saat diwawancarai wartawan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (28/11).

Baca Juga

Kiai Ma'ruf juga enggan menjelaskan lebih detil jika kemudian, Mabes Polri menyatakan akan melakukan pemanggilan terhadap Lukmanul Hakim. Kiai Ma'ruf pun menyerahkannya kepada Staf Khusus bidang Komunikasi dan Informasi atau Juru Bicara Wapres Masduki Baidowi.

"Detailnya nanti Pak Masduki saja yang menjelaskan, artinya sudah ada klarifikasi jadi nanti Pak Masduki yang menjelaskan," ujar Ma'ruf.

Sementara, Masduki Baidlowi menerangkan klarifikasi yang dilakukan Lukmanul Hakim terkait hasil penyelidikan kepolisian yang menyebut tidak ditemukan bukti cukup atas Lukmanul Hakim. Karena itu, Lukmanul menyebut kepolisian tidak bisa menjadikan Lukmanul Hakim sebagai tersangka.

Masduki mengatakan, penjelasan ini pun yang kemudian membuat Ma'ruf kemudian mantap menjadikan Lukmanul Hakim sebagai staf khusus wapres.

"Berdasarkan itu wapres merasa tak masalah dengan asumsi di dunia hukum ada namanya praduga tak bersalah. Kalau ada praduga tak bersalah harus kita hormati," ujar Masduki.

Selain itu, Masduki juga menilai penjelasan mengenai tidak adanya cukup bukti membuat wapres kemudian memilih Lukmanul Hakim.

"Itu pertimbangan wapres. Kecuali nanti ada perkembangan lain. Itu yang dimaksud pak wapres," ujar Masduki.

Namun demikian, Masduki tidak mempermasalahkan jika kemudian kepolisian terus melanjutkan kasus tersebut. Ia menyebut, Wapres tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah kepada Lukmanul Hakim.

"Silakan saja polisi punya kewenangan terhadap setiap warga karena siapapun di depan hukum itu sama," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement