Kamis 28 Nov 2019 16:56 WIB

Polisi Ungkap Kasus Pencurian di Minimarket Lintas Provinsi

Dua orang tersangka pelaku pencurian berhasil ditangkap di dua lokasi.

Red: Andi Nur Aminah
Perampokan Minimarket (ilustrasi)
Foto: Antara
Perampokan Minimarket (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Polres Tasikmalaya mengungkap kasus pencurian di minimarket yang terjadi di Kecamatan Salawu Ahad (10/11). Dua orang tersangka berinisial AN (44 tahun) dan DW (37) berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Dony Eka Putra mengatakan, awalnya polisi menerima laporan telah terjadi pencurian di sebuah minimarket di Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmaya. Setelah dilakukan penyilidikan, polisi berhasil menangkap salah satu pelaku berinisial AN pada 17 November.

Baca Juga

Setelah dilakukan pengembangan, polisi menetakan dua nama lainnya yang ikut melakukan aksi pencurian tersebut. Pada 19 November, polisi menangkap seorang lainnya berinisial DW. "Dia kita tangkap di wilayah Kuningan," kata dia, Kamis (28/11).

Dony mengatakan, diduga para pelaku melakukan aksinya lintas kabupaten/kota di beberapa provinsi. Berdasarkan hasil pemeriksaan dari tersangka yang sudah diamankan, selain mencuri di minimarket di Kecamatan Salawu, para pelaku juga melakukan aksinya di enam minimarket lain di berbagai wilayah.

"Jadi mereka ini bekerja lintas kabupaten dan lintas provinsi. Target mereka minimarket. Sudah ada tujuh TKP di beberapa wilayah di Jabar dan Banten," kata dia.

Dony menjelaskan, sebelum melakukan para pelaku mengintai minimarket yang diincar. Jika dianggap aman, para pelaku baru melakukan aksinya dengan merusak kunci dan masuk ke dalam minimarket. Selain itu, pelaku juga merusak kamera pengawas atau CCTV untuk menghilangkan jejak.

Dari minimarket itu, pelaku mengambil sejumlah barang seperti rokok dan susu, juga uang tunai. Barang-barang itu dijual kembali ke pedagang eceran dan warung. Rata-rata minimarket yang sudah disatroni para pelaku mengalami kerugian antara Rp 20 juta antara Rp 30 juta. "Mereka ini spesialis minimarket," kata dia.

Dony mengatakan, saat ini polisi masih mendalami kasus itu dan berkoordinasi dengan Polres di wilayah lain. Pasalnya, satu orang pelaku masih buron. Atas perbuatannya itu, mereka akan dikenakan dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara tujuh tahun.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement