Kamis 28 Nov 2019 22:09 WIB

YLKI: Vape Ilegal Secara Hukum, Setop Dulu Penjualannya

YLKI sarankan agar vape disetop dahulu peredarannya karena ilegal secara hukum.

Rep: Desy Susilawati/ Red: Reiny Dwinanda
Rokok Elektrik/ Vape. YLKI menilai vape ilegal secara hukum sehingga penjualannya harus disetop terlebih dulu.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Rokok Elektrik/ Vape. YLKI menilai vape ilegal secara hukum sehingga penjualannya harus disetop terlebih dulu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rokok elektronik alias vape belum memiliki aturan yang jelas di Indonesia. Namun, peredarannya sudah meluas dan penggunanya sudah banyak.

Menurut Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Agus Sujatno, vape masuk kategori ilegal. Itu jika disandingkan dengan produk ilegal.

Baca Juga

"Ketika poduk tersebut tidak ada aturannya kemudian diterima di jual bebas artinya tidak ada payung hukum," jelas Agus usai acara press briefing Membuka Kedok Jargon “Dunia Bebas Asap Rokok” Lewat Bukti Pendaftaran Merek Industri di Jakarta, belum lama ini.

Ketika masyarakat mengonsumsi produk ilegal seperti itu, menurut Agus, mereka lemah dalam posisi hukumnya. Jika terjadi hal tak diinginkan, konsumen akan langsung berbenturan dengan pelaku usahanya.

"Misalkan rokok elektrik meledak, konsumen tidak bisa menuntut pelaku usaha. Bila pelaku usaha tidak mau tanggung jawab, selesai. Tidak bisa advokasi, mediasi, karena tidak ada payung hukum," ungkap Agus.

YLKI merekomendasikan agar vape tak dijual selagi belum ada pengujian yang membuktikan keamanannya bagi kesehatan masyarakat. Agus mengatakan, sebaiknya vape dilarang terlebih dahulu.

"Ada prinsip kehati-hatian. Ketika memang belum ada data mendasar yang menyatakan produk tersebut layak konsumsi harus setop dulu, larang dulu, sampai kemudian ada aturan yang menyatakan bahwa produk tersebut boleh beredar," ujar Agus.

Sementara itu, Agus mengungkapkan konsumen memiliki empat hak, yakni hak atas informasi, hak memilih, hak keamanan, dan advokasi. Konsumen harus mendapatkan informasi yang jernih mengenai suatu produk hingga bisa mempertimbangkan akan digunakan atau tidak serta ada jaminan keamanan bagi penggunanya dan perlindungan jika haknya dicederai.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement