Jumat 29 Nov 2019 07:23 WIB

Golkar Persilakan Mantan Napi Ikut Caketum

Partai Golkar menyebut tidak terganggu dengan status hukum seseorang.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Andi Nur Aminah
Ketua Komite Pemilihan Ketua Umum Golkar Maman Abdurahman
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Ketua Komite Pemilihan Ketua Umum Golkar Maman Abdurahman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Golkar membuka peluang bagi mantan narapidana untuk mendaftarkan diri dan maju sebagai bakal calon ketua umum (caketum). Partai berlogo pohon beringin itu mengaku tidak terganggu dengan status hukum seseorang guna memimpin partai ke depan.

"Selama dia sudah menjalani proses hukum dan sebagainya tidak akan ada permasalahan," kata Ketua Komite Pemilihan Ketua Umum Golkar Maman Abdurahman di sela-sela sosialisasi tata cara pendaftaran bakal caketum di DPP partai di Slipi, Jakarta Barat pada Kamis (28/11).

Baca Juga

Golkar, Maman mengatakan, tidak akan menghalangi hak demokrasi seseorang hanya karena status hukum yang pernah disandan bakal caketum tertentu. Dia melanjutkan, Golkar tetap akan memberikan kesempatan yang sama selama dia telah menjalani proses hukum.

"Bagi kami selama proses setiap orang itu sudah melewati proses hukumnya bagi kami masih akan ada tahap verifikasi di internal kita. Tinggal catatan dia pernah melewati proses hukum," kata Maman lagi.

Sementara, Partai Golkar telah menyusun mekanisme penjaringan calon ketua umum mereka. Partai berlogo pohon beringin itu telah menetapkan sejumlah persyaratan mutal yang wajib diikuti bakal calon kandidat untuk nantinya bisa ditetapkan sebagai caketum Golkar.

Maman menuturkan, mengacu kepada AD/ART terkait pemilihan ketua umum Partai Golkar, setidaknya, ada tiga tahapan yang terdiri atas penjaringan, pencalonan, dan pemilihan. Dia melanjutkan, saat ini komitenya tengah menjalankan tahapan pertama yakni penjaringan bakal calon ketua umum partai Golkar.

Setidaknya, ada 14 syarat yang wajib dipenuhi oleh setiap kader partai Golkar yang memiliki niatan untuk maju sebagai Ketua umum DPP Partai Golkar periode 2019-2024. Beberapa syarat itu antara lain tidak pernah terlibat G 30 S/PKI, pernah menjadi pengurus partai tingkat pusat minimal 5 tahun dan/atau sekurang-kurangnya pernah menjadi pengurus di tingkat provinsi dan/atau pernah menjadi pengurus pusat organisasi pendiri dan yang didirikan selama 1 periode penuh yang dibuktikan dengan copy surat keputusan.

Disamping itu, pendaftar wajib mengisi formulir pendaftaran dan surat pernyataan yang disediakan oleh komite pemilihan. Maman melanjutkan, kader yang telah mendaftar dan memenuhi persyaratan yang tertera dalam proses penjaringan resmi menjadi bakal calon ketua umum Golkar.

Setelahnya, mereka harus mendapat dukungan minimal 30 persen pemegang hak suara sebelum ditetapkan sebagai caketum Golkar. Dukungan, Maman mengatakan, berupa surat tertulis yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris. Pendaftaran caketum akan dibuka hingga 2 Desember nanti.

"//Nah bagi bakal calon yang sudah memenuhi surat dukungan 30 persen itu kami akan loloskan menjadi caketum yang nanti akan dilakukan pemilihan langsung, umum, bebas dan rahasia di Munas," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement