Jumat 29 Nov 2019 14:45 WIB

Polres Metro Jakbar Tangkap 11 Preman

Preman penagih utang dengan senjata tajam dan api kerap meresahkan warga

Rep: Flori Sidebang/ Red: Esthi Maharani
penangkapan preman
Foto: Republika/Rizky Suryarandika
penangkapan preman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Barat menangkap komplotan preman penagih utang dengan senjata tajam dan api yang kerap meresahkan warga. Komplotan itu terdiri dari 11 orang, masing-masing berinisial AR (47 tahun), MO (53), SS (53), MA (59), AF (59), AE ( 50), HH (38), HD (26), MI (50), SN (64), dan HZH (54).

Polisi menangkap 11 preman itu di Tanjung Duren, Jakarta Barat, Rabu (27/11). Mereka diketahui menagih utang seorang korban berinisial AA di kediamannya di Jalan Jelambar Utama Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Penangkapan itu dilakukan usai polisi menerima laporan dari AA.

"Kejadian (penangkapan para preman) di Jalan Jelambar, Tanjung Duren Jakarta Barat. 11 pelaku sudah kita amankan," kata Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Barat, AKP Hasoloan saat dikonfirmasi, Jumat (29/11).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sambung dia, para pelaku mengaku menagih utang kepada AA atas perintah dari pelaku AN. "Tapi setelah kami periksa korban, dia merasa tidak punya utang dengan para pelaku," ujar Hasoloan.

Ia mengungkapkan, pihak yang memiliki utang terhadap AN adalah seorang warga negara Cina berinisial AE senilai Rp 1,4 miliar. Namun, saat ditagih, AE justru meminta AN agar menagih utang itu kepada AA. Dengan alasan uang miliknya sebesar Rp 13 miliar belum dikembalikan oleh AA. Atas permintaan AE, AN lantas meminta tolong para pelaku.

"Para pelaku ini dijanjikan oleh AN apabila berhasil menagih uang ke AA, maka akan diberikan uang sebesar Rp 3 juta sampai Rp 4 juta," papar dia.

Dari tangan para pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya, tiga buah tongkat panjang, sebuah sangkur, dua bilah pisau, dua badik, satu pucuk senjata api jenis Bareta tanpa peluru.

Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Undang-undang Darurat karena membawa memiliki menyimpan senjata tajam. Dengan ancaman pidana 10 tahun dan Pasal 335 ayat 1 terkait ancaman kekerasan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement