Jumat 29 Nov 2019 17:38 WIB

DPRD-Pemprov Jabar Sepakati Rancangan APBD 2020 Rp 46 T

Rancangan APBD diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Friska Yolanda
Suasana Sidang Paripurna DPRD Provinsi Jabar.
Foto: Istimewa
Suasana Sidang Paripurna DPRD Provinsi Jabar.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menyepakati dan menandatangi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaran 2020 dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Rabu (27/11). Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Barat ditetapkan Rp 46 triliun.

"Paripurna pada Rabu malam kemarin itu menghasilkan kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemprov jabar terkait Rancangan APBD Tahun 2020, nilainya sekitar Rp 46 triliun lebih," ujar Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat Abdul Hadi Wijaya, di Bandung, Jumat (29/11).

Rancangan APBD Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 akan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk divealuasi. Prosedur berikutnya ialah diperiksa oleh Kemendagri karena  masih berubah. 

"Jadi apakah benar untuk urusan pendidikan itu di atas 20 persen, untuk kesehatan 20 persen, apakah ini

apakah ngak ada yang salah, apakah ada duplikasi dan lain-lain. Jadi dievaluasi oleh Kemendagri selama 14 hari masa kerja," katanya.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau Emil mengatakan penyusunan Raperda APBD Tahun Anggaran 2020 berpedoman pada RKPD, KUA, PPAS, dan Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-702/MK.07/2019. Emil, sapaan akrabnya, mengapresiasi pimpinan DPRD Jabar, anggota Badan Anggaran, dan TAPD yang bekerja maksimal dalam melakukan pencermatan, penajaman, dan penyempurnaan.

"Sehingga pembahasan Raperda APBD Tahun Anggaran 2020 dapat diselesaikan sesuai waktu yang ditentukan," kata Emil.

Selain menyetujui Rancangan APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2020, dalam kesempatan yang sama DPRD Provinsi Jawa Barat menetapkan Tata Tertib DPRD dan Propemperda Tahun 2020. Total ada 11 Raperda yang dituangkan pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2020. Sebelas Raperda tersebut terdiri dari lima Raperda Hak Inisitif DPRD dan enam Raperda usul gubernur.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement