jatimnow.com - Aksi penyalahgunaan senjata api (senpi) jenis pistol terjadi di rumah karaoke Grand Pesona Resto dan Night Club Jalan Panglima Sudirman, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Kamis (28/11/2019) malam.
Pria tersebut diketahui adalah Arlin Bin Rianto (54), asal Taman Batuaji Indah II Blok A NO 9A RT 01 RW 07, Kelurahan Sagulung Kota, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Kepri.
Kapolresta Malang, AKBP Leonardus Simarmata, mengatakan pelaku yang bekerja sebagai karyawan di PT Bangun Berkah sedang menyewa tempat karaoke di Grand Pesona Resto bersama rekannya Dodik Winarno, warga Jalan Borobudur IVD, Rt 003 RW 008, Kecamatan Blimbing.
"Saat itu pelaku ditemani dua pemandu lagu. Saat itu salah satu pemandu lagu itu dipaksa untuk melakukan hubungan badan, namun pemandu lagu itu menolak," katanya, Jumat (29/11/2019).
Pemandu lagu itu, lanjut mantan Wakapolrestabes Surabaya ini, menolak dan berusaha lari keluar. "Pada saat hendak keluar, kemudian pelaku marah dan melempar mikropon ke pintu ruangan karaoke. Namun pemandu lagu berusaha keluar dan lari. Lalu pelaku mengeluarkan pistolnya dan mengeluarkan tembakan sebanyak satu kali tembakan," terangnya.
Diduga perbuatan pelaku karena dalam keadaan pengaruh minuman keras sehingga yang bersangkutan tidak bisa mengkontrol emosi. "Untuk senjata api yang digunakan terlapor diamankan di Polresta Malang dan pelaku menjalani proses hukum," kata Leonardus.
Selain pelaku, turut diamankan senjata api dengan merk Seecamp LWS kaliber 32 dengan nomor JW4399 berikut Surat Izin Khusus Senjata Api (Ikhsa).