Ahad 01 Dec 2019 08:04 WIB

Perusahaan Pencemar Bengawan Solo Segera Diberi Sanksi

Bengawan Solo tercemar limbah diduga dari industri tekstil, kotoran babi, & alkohol.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Ratna Puspita
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo
Foto: Republika/Bowo Pribadi
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengaku telah mengantongi bukti serta nama perusahaan/tempat usaha yang diduga kuat menjadi sumber pencemaran air Sungai Bengawan Solo. Dalam waktu dekat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah bakal memanggil para pemilik maupun para penanggungjawab sejumlah tempat kegiatan usaha yang dimaksud.

"Kita telah memiliki sejumlah bukti hasil temuan tim terpadu Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah," kata Gubernur Jawa Tengah, di Semarang, Sabtu (30/11) malam.

Baca Juga

Saat diminta menjelaskan siapa saja yang harus bertanggung jawab dan nama perusahaan yang terindikasi menjadi sumber pencemaran air sungai Bengawan Solo tersebut, gubernur belum menyebutkan secara rinci. "Namun dari jenis dan kegiatan usahanya antara lain ada industri tekstil, peternakan babi dan tempat usaha pembuatan alkohol," kata dia.

Terkait sanksi yang akan diberikan, orang nomor satu di Provinsi Jawa Tengah ini menyampaikan, masih akan melihat kesimpulan rapat terkait dengan temuan sumber pencemaran di sungai Bengawan Solo tersebut. "Kita lihat nanti prosesnya seperti apa, apakah ada faktor kesengajaan atau yang lain. Tapi kita pasti akan panggil mereka dalam memberikan sanksi yang perlu diberikan," ujar dia.

Menyusul banyaknya keluhan perihal tercemarnya air sungai Bangawan Solo, dia mengatakan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah telah membentuk tim terpadu untuk melaksanakan investigasi di lapangan. Tim ini melibatkan unsur Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah dan Dinas Lingkungan Hidup di daerah yang secara administratif dilalui aliran Bengawan Solo.

"Seperti Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Wonogiri (kawasan hulu), Boyolali, Sragen, Klaten, Sukoharjo, Kabupaten Karanganyar, Kota Surakarta serta Kabupaten Blora," jelas gubernur.

Tim terpadu ini, lanjutnya, sudah mendatangi sejumlah tempat usaha, mengumpulkan beberapa sampel air, dan melakukan serangkauan pengujian yang dicocokkan dengan kandungan pencemar air sungai Brngawan Solo. Saat ini, telah didapatkan hasilnya dan tim telah melaporkan sejumlah temuan tersebut untuk ditindaklanjuti.

Selain itu, sudah dilakukan rapat guna menentukan tindakan yang akan diambil sesuai hasil temuan di lapangan. "Setelah dirapatkan, paling tidak dalam pekan ini sudah bisa dilakukan pemanggilan terhadap perusahaan dan tempat usaha yang ditengarai menjadi sumber pencemaran," tegasnya.

photo
Sungai Bengawan Solo (ANTARA).

Seperti diketahui, Sungai Bengawan Solo tercemar limbah yang diduga dari industri tekstil, kotoran babi dan alkohol. Akibat pencemaran yang cukup tinggi, air Bengawan Solo tidak dapat digunakan untuk sumber air bersih.

Padahal, banyak warga di sepanjang aliran sungai tersebut-baik di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur-yang mengandalkan air Bengawan Solo sebagai air baku bagi penyediaan air bersih.

Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah, Ammy Rita mengatakan, dari hasil investigasi, Bengawan Solo tercemar oleh limbah dari industri kecil alkohol, batik dan peternakan babi. "Sejak ada aduan masyarakat mengenai pencemaran air Bengawan Solo, kami langsung menerjunkan tim. Dari sampel air sungai yang diambil, memang ditemukan pencemaran cukup signifikan," katanya

Bahkan, lanjut Rita, dari hasil investigasi tim di lapangan juga ditemukan adanya dugaan peran industri besar, yang ikut bertanggubgjawab terkait dengan pencemari air sungai Bengawan Solo. "Setidaknya, terdapat 142 industri kecil alkohol, 37 industri tahu, puluhan industri batik serta trmpat usaha peternakan," lanjutnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement