Senin 02 Dec 2019 17:07 WIB

Pelaku Pencabulan Anak di Padang Diringkus di Jambi

Pelaku pencabulan diduga menyebabkan korban menderita kanker serviks.

Pelecehan seksual anak (ilustrasi).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Pelecehan seksual anak (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatra Barat meringkus pelaku pencabulan anak, Amiruddin (56 tahun), di daerah Kerinci, Jambi, Sabtu (30/11). Ia diduga telah menyebabkan korban menderita kanker serviks.

"Setelah ditangkap di Jambi pelaku langsung dibawa ke Padang, dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Padang Kombes Pol Edriyan Wiguna, Senin (2/12).

Baca Juga

Pelaku dijerat dengan pasal 82 Juncto (Jo), pasal 76 E, pasal 81, pasal 76D Undang-undang Nomor 17 tahun 2016. Karena perbuatannnya tersebut tersangka terancam hukuman penjara selama 15 tahun, dan denda Rp5 miliar.

Perbuatan bejat tersangka tersebut diketahui sudah dilakukan empat kali, diawali pada Agustus 2018. Hal itu dilakukan oleh laki-laki yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan itu di semak-semak dan beberapa tempat lain di daerah Bungus, Teluk Kabung.

Modus yang dilakukan tersangka adalah mengiming-imingi korban dengan uang untuk membeli dagangan milik korban. Selain itu, tersangka juga mengancam korban agar tidak memberitahu atau melaporkan perbuatannya kepada orang lain.

Namun, perbuatan tersangka akhirnya terbongkar pada Juli 2019 ketika korban mengeluhkan sakit ke anggota keluarga, lalu melaporkannya ke polisi. Sebelum diringkus polisi di Jambi, tersangka sempat berstatus buron beberapa bulan.

Korban yang masih berstatus pelajar Sekolah Dasar (SD) saat ini berada di Jakarta untuk penanganan medis terhadap penyakitnya. Edriyan mengatakan perbuatan cabul adalah salah satu yang meresahkan masyarakat karena itu ia mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam pengawasan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement