Senin 02 Dec 2019 18:52 WIB

Polisi Sukabumi Tangkap Dua Warga Pengoplos Gas Subsidi

Pelaku menyalahgunakan gas elpiji subsidi dan menjualnya dengan harga nonsubsidi.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Gita Amanda
Sejumlah tersangka memperagakan cara mengoplos elpiji saat pengungkapan kasus pengoplosan elpiji bersubsidi dari tabung gas 3 kilogram ke tabung gas non subsidi 5,5 kilogram dan 12 kilogram di Semarang, Jawa Tengah. Bukan hanya di Semarang, kasus pengoplosan gas subsidi ke tabung gas nonsubsidi juga terjadi di Sukabumi.
Foto: Antara/Aji Styawan
Sejumlah tersangka memperagakan cara mengoplos elpiji saat pengungkapan kasus pengoplosan elpiji bersubsidi dari tabung gas 3 kilogram ke tabung gas non subsidi 5,5 kilogram dan 12 kilogram di Semarang, Jawa Tengah. Bukan hanya di Semarang, kasus pengoplosan gas subsidi ke tabung gas nonsubsidi juga terjadi di Sukabumi.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi Kota mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar gas elpiji subsidi tiga kilogram yang dijual dengan harga nonsubsidi. Caranya isi tabung gas tiga kilogram dimasukkan ke dalam tabung gas 12 kilogram dan 50 kilogram dengan menggunakan selang regulator.

Data Polres Sukabumi Kota menyebutkan, ada dua tersangka yang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka yakni DD (55 tahun) dan A alias R (33). Keduanya menjalankan aksinya di Jalan Pelabuhan II Nomor 18 Warung Kalapa, RT 03 RW 01 Kelurahan Situmekar, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi.

Baca Juga

'' Pelaku membeli gas epliji subsidi tiga kilogram di wilayah Kota Sukabumi dengan harga Rp 19 ribu per tabung,'' ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Wisnu Prabowo kepada wartawan Senin (2/11) siang. Di mana isi gas di dalam tabung dipindahkan dengan cara manual menggunakan alat regulator selang dan konektor ke tabung gas elpiji nonsubsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.

Selanjutnya tabung gas tersebut lalu ditutup oleh segel yang disediakan pelaku dan dijual oleh pelaku kepada konsumen di Kota dan Kabupaten Sukabumi. Di mana tabung gas 12 kilogram dijual seharga Rp 135 ribu sampai Rp 150 ribu per tabung.

Sementara tabung elpiji 50 kilogram dijual seharga Rp 620 ribu per tabung. Dari kedua tersangka polisi amankan barang bukti satu unit mobil, 129 tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram berisi, dan 110 tabung gas elpiji tiga kiligram kosong.

Selain itu sebanyak 51 tabung gas elpiji 12 kilogram kosong, 40 tabung gas elpiji 12 kilogram warna biru berisi, dan 10 tabung gas elpiji 50 kilogram kosong. Selain itu dua buah karung berisu segel gas elpiji tiga kilogram dan 8 set selang regulator gas

Para pelaku ungkap Wisnu dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas terutama Pasal 55 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar jo Pasal 53 huruf B ancaman 4 tahun denda Rp 40 milIar. Selain itu Pasal 53 huruf C dan Pasal 53 huruf D undang-undang yang sama.

Selain itu keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Khususnya Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf b dan huruf c ancaman hukuman lima tahun dan denda Rp 2 miliar.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement