Selasa 03 Dec 2019 17:09 WIB

Polda Jambi Hentikan Pengeboran Minyak Ilegal

Sekitar 150 personel melakukan razia pengeboran minyak ilegal

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Pipa pengeboran minyak. (Ilustrasi)
Pipa pengeboran minyak. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Polda Jambi bersama tim terpadu kembali merazia dan akan menghentikan serta menutup lokasi penambangan minyak ilegal (illegal drilling) di Kabupaten Batanghari. Sekitar 150 personel yang tergabung bersama tim terpadu melakukan razia di Kabupaten Batanghari.

“Tahap sosialisasi sudah berakhir, selanjutnya tahap penegakan hukum. Beberapa lokasi telah dilakukan penyisiran dan sudah banyak peralatan yang keluar," kata Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis AS di Batanghari, Selasa (3/12).

Baca Juga

Pantauan di lapangan, beberapa hari lalu masih terdapat peralatan yang digunakan untuk melakukan penambangan. Peralatan yang masih terdapat di lokasi penambangan akan dihancurkan oleh petugas.

Muchlis menegaskan bahwa jika masih ada peralatan yang berada di lokasi maka akan dilakukan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku karena tahap sosialisasi sudah berakhir. Ia juga meminta kepada para pelaku praktik illegal drilling untuk segera meninggalkan lokasi.

"Para pelaku maupun yang diduga dibekingi oleh aparat agar segera meninggalkan tempat sesuai batas waktu yang ditentukan. Jika masih bandel akan ditindak," kata Muchlis.

Razia yang dilakukan tim satgas penindakan ilegal drilling di wilayah Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari berhasil menutup 225 sumur minyak ilegal. Pengamanan penertiban illegal drilling dilaksanakan selama 20 hari terhitung dari tanggal 26 November hingga 15 Desember 2019.

Penertiban berlokasi di Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, dan Kabupaten Sarolangun. Sebelumnya tim telah melaksanakan sosialisasi dan imbauan berupa larangan kepada pemilik modal, masyarakat, serta pemilik kendaraan di sekitar lokasi.

Larangan itu agar tidak menyewakan atau menyediakan alat angkutannya kepada pemilik modal maupun masyarakat yang akan melakukan kegiatan illegal drilling. Selain itu, petugas juga memberikan selebaran dan pemasangan spanduk di sekitar lokasi serta membuat surat pernyataan yang berisikan tentang larangan melakukan illegal drilling.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement