Rabu 04 Dec 2019 03:30 WIB

Kemendagri Ingatkan Pemprov DKI Soal Penyerahan APBD

Kemendagri kirimkan surat peringatan ke DKI.

Gubernur DKI Anies Baswedan.
Foto: Republika/Febryan A
Gubernur DKI Anies Baswedan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengirim surat peringatan bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta karena telat menyerahkan Raperda APBD 2020 pada mereka untuk dievaluasi. Namun belum ada sanksi karena keterlambatan tersebut.

"Mengirim peringatan karena sudah lewat tanggal 30 November. Kami pastikan yang kami tegur itu betul-betul sudah terlambat menyetujui (dan mengirimkan) 30 November walaupun belum kena sanksi. Tapi secara administrasi, seharusnya itu sudah perlu kami ingatkan," ucap Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Syarifuddin, saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

Baca Juga

Surat tersebut, kata dia, adalah semacam peringatan dengan teguran agar cepat diselesaikan. Jangan sampai tersendat hingga pengesahan APBD melampaui 31 Desember 2019.

Diketahui, DKI Jakarta seharusnya menyetujui dan menyampaikan Raperda APBD 2020 ke Kemendagri pada 30 November 2019 untuk dievaluasi sesuai Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020.

"Saya belum bisa mengatakan yang sisanya terlambat karena peraturan perundang-undangan bilang tiga hari setelah persetujuan itu dikirim ke Kemendagri. Berarti kita berhitungnya kalau terlambat itu maksudnya andai kata menetapkan 30 November berarti tinggal hitung tiga hari kerja lagi ke depannya," ucap Syarifuddin.

Surat tersebut, kata dia, akan dikirimkan surat kepada DKI dan daerah lainnya yang juga mengalami keterlambatan. "Paling nggak minggu depan, kami sudah harus menyurat mengingatkan yang belum. Rencana kita, artinya kita sudah tahu betul yang akan terlambat," kata Syarifuddin.

Adapun sanksi administrasi tidak dibayarkannya gaji bagi DPRD atau Pemprov diberlakukan jika daerah tersebut tidak mengesahkan APBD paling telat 31 Desember 2019 setelah dievaluasi oleh Kemendagri.

"Kecuali sampai 1 Januari belum disetujui bersama (jadi APBD) itu bisa kena sanksi administrasi. Makanya sekarang kami tinggal tunggu," kata Syarifuddin.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement