Rabu 04 Dec 2019 07:25 WIB

IAKMI Dorong Pemerintah Buat Aturan Soal Vape

IAKMI mendorong pemerintah menerbitkan aturan tentang vape.

Rep: Desy Susilawati/ Red: Reiny Dwinanda
Vape. IAKMI mendorong pemerintah menerbitkan aturan tentang vape.
Foto: AP
Vape. IAKMI mendorong pemerintah menerbitkan aturan tentang vape.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) mencermati bahwa rokok elektrik di Indonesia semakin mudah didapatkan. Berbagai merek vape tersedia di pasaran dan bisa dibeli oleh siapa saja. IAKMI memandang, rokok elektrik tidak jauh berbeda dampaknya dibanding rokok konvensional.

Ketua IAKMI Dr Ede Surya Darmawan mengatakan, saat ini keberadaan rokok elektrik di Indonesia belum memiliki aturan yang jelas. Ia mengingatkan bahwa negara harus tampil dalam menyediakan perangkat aturan terhadap apapun yang mengakibatkan adiksi atau mengakibatkan kondisi kesehatan menurun.

Baca Juga

"Produk nikotin apapun wujudnya pasti bermasalah. Negara harus mengatur itu, mereduksi, bahkan menghilangkan. Harus tampil dan segera. Kehati-hatian harus dikedepankan," ujar Ede usai acara press briefing Membuka Kedok Jargon “Dunia Bebas Asap Rokok” Lewat Bukti Pendaftaran Merek Industri di Jakarta belum lama ini.

Selain itu, menurut Ede, undang-undang konsumen juga harus di kedepankan dalam hal pemasaran vape. Ia mengatakan, apapun yang dikonsumsi masyarakat harus ada aturannya.

"Apakah kita harus menunggu ada korban dulu baru kemudian aturannya?" ujar Ede.

Menurut Ede, pemerintah harus membuat aturan dalam bentuk pengaturan seperti tembakau yang harus dikendalikan atau aturan dalam izin edar atau aturan perlindungan konsumen. Selain itu, pengawasan juga diperlukan.

Ede berharap, BPOM sebagai otoritas segera mengeluarkan aturan itu sehingga vape menjadi jelas posisinya. Dengan begitu, perokok dan masyarakat mengetahui keamanannya bagi kesehatan.

Di mata Ede, peredaran rokok elektrik di Indonesia sangat dibebaskan. Ia merekomendasikan agar Kementerian Kesehatan RI melihat bukti-bukti yang menunjukkan bahwa perlu kehati-hatian terhadap rokok elektrik.

"Kita juga tidak tahu isinya seperti apa. Barangkali di Kemenkes ada balitbang bisa mulai meneliti, mengikuti. Kalau memang ada , jangan sampai kalau ada masalah besar baru ribut. Kita tidak ingin seperti itu," ujarnya.

Seberapa penting aturan rokok elektrik? Menurut Ede, jika melihat prevalensi data tahun 2017 dan 2018, angka konsumsi rokok konvensional naik perlahan pada anak muda. Sementara itu, konsumsi rokok elektrik kenaikannya sangat cepat. Apalagi usia perokok sekarang berkisar antara 10 sampai 16 tahun.

"Ini loncat. Kalau sekarang kita membiarkan, kita akan panen penyakit 20 tahun yang akan datang," ujarnya.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement