Rabu 04 Dec 2019 13:44 WIB

Polres Muarojambi Tangkap PNS Saat Pesta Sabu

Dua di antaranya oknum PNS dan seorang lagi pegawai honorer.

Ilustrasi Narkoba
Foto: Mgrol120
Ilustrasi Narkoba

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Anggota Satresnarkoba Polres Muarojambi menangkap tiga orang pemilik narkoba. Dua di antaranya oknum PNS dan seorang lagi pegawai honorer. Saat ditangkap mereka akan pesta sabu dengan menguasai 1,96 gram sabu sabu serta timbangan elektronik.

Ketiga pelaku yang terlibat narkoba kini sudah ditahan oleh Satresnarkoba Polres Muarojambi. "Mereka berstatus PNS dan honorer," kata Kapolres Muarojambi AKBP Ardiyanto SIK MH, Rabu (4/12).

Baca Juga

Ketiga pelaku tersebut yaitu tenaga honorer di RSUD Ahmad Ripin inisial LD (33), oknum PNS bertugas di Puskesmas Awin Jaya inisial YF (43) dan PNS Diskominfo Muarojambi berinisial MR (41). Ketiga pemilik narkoba jenis sabu itu diringkus anggota Satreskoba Polres di kawasan RT 14, Kelurahan Sengeti, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi saat akan pesta narkoba di kawasan tersebut.

"Dari mereka, polisi menyita 1,96 gram narkoba jenis sabu, satu unit timbangan digital, pirek dan barang bukti lainya," kata Kapolres Muarojambi, AKBP Ardiyanto.

Pengungkapan berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah adanya penyalahgunaan narkoba di Kelurahan Sengeti. Setelah proses penyelidikan para pelaku ditangkap saat sedang berada di salah satu rumah dan akan pesta menggunakan barang bukti 1,96 gram sabu.

"Saat ini ketiga pelaku masih kita dalami dan sedang dalam proses pemeriksaan. Ketiga pelaku diindikasi masih sebatas pengguna," kata Ardiyanto.

Mereka mengaku barang bukti didapat dari seorang berinisial D, merupakan warga Pulau Pandan, Kota Jambi. Saat ini, D masih DPO dan dalam pengejaran polisi.

Untuk proses pemeriksaan dan penyelidikan, ketiga pelaku ditahan di sel Mapolres Muarojambi. Ketiga pelaku dikenakan pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkoba.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement