REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Aparat kepolisian menangkap enam anak punksaat membawa 14 kilogram ganja yang rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Padang Sidempuan, Provinsi Sumatra Utara (Sumut). Kapolres Padang Sidempuan AKBP Dwi Prasetyo, Kamis (10/11/2022) mengatakan identitas enam tersangka masing-masing berinisial RA (22), R (19), DP (22), RD (17), MRP (19), dan S (27).
"Mereka merupakan warga dari berbagai provinsi, yakni Jambi, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Banten," katanya pula.
Ia menjelaskan, penangkapan keenam tersangka berawal dari informasi yang diterima bahwa adanya sekelompok pemuda yang membawa narkoba menuju Kota Padang Sidempuan. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap keenam tersangka saat sedang mengendarai sepeda motor di Desa Simirik.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa narkoba jenis ganja seberat 14 kilogram. Selanjutnya keenam tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Padang Sidempuan guna proses hukum lebih lanjut.
"Kami masih menyelidiki dari mana barang haram ini didapatkan mereka," katanya lagi.