Sabtu 07 Dec 2019 00:20 WIB

Sepeda Brompton Selundupan di Pesawat Garuda Bakal Dilelang?

Bea Cukai Soekarno Hatta menemukan sepeda Brompton dalam pesawat baru Garuda.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Nidia Zuraya
Motor Harley Davidson dan sepeda Brompton yang diselundupkan dalam pesawat Garuda Indonesia ditunjukkan dalam konferensi pers di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Kamis (5/12).
Foto: Republika/Adinda Pryanka
Motor Harley Davidson dan sepeda Brompton yang diselundupkan dalam pesawat Garuda Indonesia ditunjukkan dalam konferensi pers di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Kamis (5/12).

REPUBLIKA.CO.ID, Nasib Harley Davidson Milik Eks Dirut Garuda Tunggu Keputusan Bea Cukai

JAKARTA -- Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum dapat menetapkan nasib motor Harley Davidson yang diselundupkan dalam pesawat Garuda Indonesia pada bulan lalu. Mereka masih menunggu keputusan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kepabeanan.

Baca Juga

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata menjelaskan, akan ada proses formal yang dilakukan DJBC untuk menetapkan status Harley Davidson itu. "Tidak sekadar berita acara, butuh proses penetapan," tuturnya dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (6/12).

Saat ini, motor Harley Davidson dan sepeda Brompton yang diselundupkan itu tercatat dalam status Barang Dikuasai Negara (BDN). Setelah ada keputusan dari DJBC, statusnya dapat berganti menjadi Barang Milik Negara (BMN). Setidaknya ada tiga opsi penindakan, yakni dimusnahkan, dilelang, atau dihibahkan.

Proses penetapan status Harley Davidson tidak dapat dilakukan secara cepat. Sebab, motor yang diselundupkan dalam bentuk komponen itu diketahui merupakan produk bekas. Sedangkan, onderdil motor gede (moge) yang memiliki nomor HS 87.11 itu dilarang untuk diimpor.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 76 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru (BMTB). Dalam lampirannya, terlihat bahwa moge tidak masuk dalam komponen yang diizinkan untuk diimpor.

Kondisi ini berbeda dengan sepeda Brompton yang juga masuk dalam barang selundupan melalui pesawat Garuda Indonesia. "Kalau Brompton itu kan baru, jadi bisa saja dilelang," ucap Isa.

Isa menjelaskan, apabila nanti DJBC sudah memutuskan komponen Harley Davidson selundupan dapat dilelang, maka DJKN akan melakukan lelang. Tapi, jika tidak, pihaknya akan melakukan opsi lain seperti pemusnahan.

Kebijakan ini juga diberlakukan terhadap tumpukan baju bekas dari negara lain dan HP tanpa nomor register.

Sebelumnya, Bea Cukai Soekarno Hatta menemukan komponen motor Harley Davidson bekas dan sepeda Brompton dalam Garuda Indonesia nomor flight GA9721 tipe Airbus A330-900 seri Neo. Dua barang ini ditemukan dalam pemeriksaan ketika pesawat tiba hanggar PT GMF di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng dari pabrik Airbus di Prancis pada Ahad (17/11).

Komponen motor Harley Davidson ditemukan dalam koper dengan claimtag atas nama SAS. Sementara itu, Brompton ditemukan dalam bawaan atas nama LS. LS dan SAS merupakan penumpang dari pesawat GA9721 tersebut.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mencatat, potensi total kerugian negara akibat penyelundupan motor mewah dan sepeda dalam pesawat baru Garuda beberapa waktu lalu mencapai Rp 535 juta hingga Rp 1,5 miliar. Potensi ini didapatkan dari perkiraan bea masuk dari kedua produk yang tidak dideklarasikan melalui declaration custom.

Sri mengatakan, berdasarkan penelusuran tim Kementerian Keuangan dan harga pasar, perkiraan harga Harley Davidson yang dimaksud adalah mencapai Rp 800 juta per unit. Sedangkan, harga sepeda Brompton yang juga berada di dalam pesawat adalah sekitar Rp 50 juta hingga Rp 60 juta per unit.

"Mungkin saja lebih," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Kamis (5/12).

Sampai saat ini, pihak Bea Cukai terus melakukan proses penyelidikan lebih lanjut terhadap pihak ground handling dan nama-nama penumpang yang masuk dalam klaim tag pesawat.

Sementara itu, berdasarkan hasil audit Kementerian BUMN, komponen motor Harley Davidson diketahui milik Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara. Dari hasil temuan ini, Erick menyatakan, pihaknya akan memberhentikan Ari dari jabatannya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement